Bisnis.com, SOLO - Riwayat BI Checking yang baik menjadi salah satu syarat masyarakat bisa mengajukan kredit ke bank.
Bukan hanya itu, buat kamu yang ingin mengajukan KPR juga harus memilimi riwayat BI Checking yang baik.
Seseorang yang telah tercatat buruk karena memiliki skor merah di BI Checking-nya, akan kesulitan mengajukan pinjaman.
Di tengah viralnya BI Checking ini, ditemukan beberapa aplikasi pihak ketiga yang menawarkan masyarakat untuk cek BI Checking dengan mudah, salah satunya adalah Skorlife.
Meski diklaim terdaftar OJK, namun kehadiran aplikasi BI Checking dari pihak ketiga ini masih menjadi perdebatan.
Dari penelusuran tim Bisnis.com, Skorlife ini memang aplikasi yang terdaftar di OJK namun sebagai aplikasi Financial Planner bukan klaster credit scoring.
Baca Juga
Oleh sebab itu, masyarakat diminta waspada dengan aplikasi-aplikasi yang tidak resmi tersebut.
Untuk cek BI Checking, hanya ada satu situs resmi yang dikelola oleh OJK berikut ini: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.
1. Pertama-tama kamu harus mendaftar terlebih dahulu.
2. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
3. Jika datamu valid, maka kamu bisa mencetak formulir yang sudah dikirim ke email.
4. Kemudian kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email.
5. Jika semuanya sesuai, maka OJK akan mengirimkan iDeb SLIK melalui email yang terdaftar.
Adapun skor BI Checking dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari Skor
5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari