Bisnis.com, JAKARTA — Tahun 2023 tinggal dalam hitungan bulan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat sejumlah tantangan yang akan dihadapi para pelaku industri asuransi pada 2023.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menuturkan bahwa sedikitnya ada 3 tantangan yang harus direspons oleh industri asuransi di Tanah Air.
"Saya membayangkan tahun depan [2023] tantangan kita [industri asuransi] masih ada 3 yang utama," kata Ahmad, Minggu (23/10/2022).
Pertama, penguatan literasi. Ahmad mengatakan bahwa literasi keuangan di Indonesia masih minim. Untuk itu, kata Ahmad, semua pemangku kepentingan harus menjadikan literasi keuangan meningkatkan
Berdasarkan data OJK, penetrasi asuransi di Indonesia pada 2021 baru mencapai 3,18 persen, yang terdiri dari penetrasi asuransi jiwa 1,19 persen, asuransi umum 0,47 persen, asuransi sosial 1,45 persen, dan asuransi wajib 0,08 persen.
Sementara itu, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) pada 2019 menunjukkan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan masing-masing mencapai 38,03 persen dan 76,19 persen.
Baca Juga
Jika dilihat berdasarkan strata wilayah, untuk wilayah perkotaan tingkat literasi dan inklusi keuangan mencapai 41,41 persen dan 83,60 persen. Di sisi lain, tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat perdesaan adalah 34,53 persen dan 68,49 persen.
Kedua yang bakal dihadapi industri asuransi adalah adanya ancaman resesi global tahun depan. Kendati demikian, Ahmad optimistis industri asuransi dapat melalui tantangan ini.
"Saya mau industri asuransi merespons ini [resesi global] sebagai suatu tantangan dan kita tetap optimis," ucapnya.
Dia melanjutkan bahwa optimistis itu dilalui dengan upaya industri asuransi menciptakan inovasi produk-produk dari hulu sampai hilir, mulai dari desain produk, pemasaran, pengelolaan dana, dan layanan kepada peserta.
"Resesi yang katanya akan ada di negara kita juga, paling tidak kita terkena dampaknya [resesi], indikasinya sudah ada dari penguatan dolar dan segala macam," ujarnya.
Ketiga, momentum yang bagus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Kurniadi Sastrawinata (KS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asuransi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka.
"Layanan [industri asuransi] kepada masyarakat senantiasa perlu kita tingkatkan," pungkas Ahmad.