Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) memperkirakan bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) perusahaan dapat tumbuh 14 persen hingga akhir tahun di tengah optimisme perpanjangan uang muka alias down payment (DP) 0 persen dari Bank Indonesia.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyebutkan kebijakan DP 0 persen untuk kredit properti dari Bank Indonesia dapat mendorong bisnis KPR akan tumbuh tinggi. Dia mengatakan saat ini BRI telah menyalurkan KPR senilai Rp8,4 triliun untuk lebih dari 27.000 nasabah. Capaian ini meningkat 10,84 persen yoy per akhir September 2022.
"BRI optimistis tahun ini pertumbuhannya mencapai kisaran 14 persen secara yoy," ujarnya seperti dikutip dari Tempo, Senin, (24/10/2022).
Keunggulan DP 0 persen, kata dia, membuat nasabah lebih mudah menjangkau rumah impian karena tidak perlu menyediakan dana cukup besar di awal periode KPR. Apalagi, BRI juga mengembangkan percepatan proses bagi nasabah.
Apalagi selain kebijakan DP nol persen, faktor pendorong utama yang menyebabkan kenaikan pencairan KPR BRI adalah diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan promo-promo menarik dari developer.
"Selain suku bunga, kini kenyamanan dan prosesnya yang cepat serta mudah," kata Aestika.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo telah mengumumkan sejumlah pelonggaran kebijakan makroprudensial di tengah keputusan naiknya suku bunga acuan BI-7 day reverse repo rate sebesar menjadi 4,75 persen. Salah satu pelonggaran itu berupa perpanjangan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan bagi sektor properti.
Kebijakan tersebut akan efektif berlaku pada 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Adapun pelonggaran seharusnya berakhir pada akhir tahun 2022 ini, namun pihaknya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuannya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Pelonggaran rasio LTV kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan. Relaksasi itu berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria risiko kredit atau NPL maupun NPF tertentu,
"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata dia dalam konferensi pers secara virtual pekan lalu.