Bisnis.com, JAKARTA – Direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL buka suara terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang pengunduran diri dari masing-masing jabatan Wanaartha Life.
Direktur Wanaartha Life Ari Prihadi mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini sudah melakukan pertemuan secara langsung dengan OJK terkait alasan pengunduran diri para petinggi Wanaartha Life.
“Ini info baru bagi saya [bahwa OJK melarang direksi Wanaartha Life untuk mengundurkan diri]. Sebenarnya, hari ini [Kamis, 3 November 2022] tadi kita sudah komunikasi dengan OJK secara offline. Alasan kami mundur sudah sangat jelas dan kami sampaikan dalam pertemuan tadi yang selesai kisaran jam 16.30 WIB. Menurut saya tidak disebutkan larangan secara tegas, tetapi kelihatan memang OJK agak prihatin,” ujar Ari ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (3/11/2022) malam.
Menurut Ari, OJK sebagai otoritas memiliki hak untuk melarang pengunduran diri jajaran direksi Wanaartha Life. Adapun, sambungnya, apabila OJK melarang, maka OJK mengkomunikasikan secara langsung sebelum membuat atau ketetapan pelarangan. Selain itu, Ari memastikan bahwa Wanaartha Life tidak ada penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Setahu saya di WanaArtha tidak ada PKPU, karena dalam PKPU seharusnya batasan waktu terkait dengan jangka waktu cicilan kewajiban. Dapat saya pastikan PKPU tidak ada,” imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, OJK melarang direksi Wanaartha Life untuk mengundurkan diri, karena rencana pengunduran diri itu bertepatan dengan batas waktu sanksi dari PKPU yang akan berakhir pada akhir November 2022.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengaku bahwa sampai saat ini regulator belum menerima informasi belum menerima informasi secara resmi terkait pengunduran diri jajaran direksi Wanaartha Life.
“Atas pemberitaan di media, terkait dengan pernyataan pengunduran diri direksi dan komisaris independen PT WAL [Wanaartha Life], OJK sampai dengan saat ini belum menerima informasi secara resmi informasi tersebut,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan Pasal 7 POJK 9/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan, Ogi menyampaikan OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta jajaran direksi untuk tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada Wanaartha Life.
“Dan [OJK] melarang direksi PT WAL [Wanaartha Life] untuk mengundurkan diri,” sambungnya.