Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum menerima informasi secara resmi terkait pengunduran diri jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa OJK melarang direksi PT WAL untuk mengundurkan diri dari jabatan.
“Atas pemberitaan di media, terkait dengan pernyataan pengunduran diri direksi dan komisaris independen PT WAL [Wanaartha Life], OJK sampai dengan saat ini belum menerima informasi secara resmi informasi tersebut,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan Pasal 7 POJK 9/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan, Ogi menekankan bahwa OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta jajaran direksi untuk tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada PT WAL.
“Dan [OJK] melarang direksi PT WAL untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Ogi menyampaikan bahwa rencana pengunduran diri tersebut bertepatan dengan batas waktu sanksi dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang akan berakhir pada akhir November 2022.
Selanjutnya, apabila OJK menilai sampai dengan batas waktu tersebut dan PT WAL tidak dapat menyusun dan menetapkan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan, maka OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK pada hari ini mengundang direksi PT WAL untuk meminta manajemen PT WAL tetap fokus melaksanakan tugas-tugas dan melayani pemegang polis, serta menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat petinggi Wanaartha Life mengundurkan diri dari kursi jabatan, di antaranya Adi Yulistanto sebagai presiden direktur, Ari Prihadi sebagai direktur, Ardian Hak sebagai direktur, dan Hari Prasetiyo sebagai komisaris independen. Adapun, pengunduran diri tersebut berlaku efektif pada 30 November 2022.
Sementara itu, dalam pengumuman yang dipublikasikan di surat kabar Harian Terbit pada Senin (31/10/2022), disebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan serta perjanjian bilateral yang berlaku, perihal pengunduran diri anggota direksi maupun komisaris dinyatakan bahwa anggota direksi maupun komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan paling kurang 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.