Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus aktif dalam memberentas pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Untuk itu, masyarakat harus mengetahui dan memastikan legalitas penyedia layanan p2p lending yang berizin OJK. Simak caranya!
Tercatat, sampai dengan Oktober 2022, OJK bersama dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 88 pinjol ilegal.
Adapun, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Maka dari itu, SWI meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Mengutip dari laman Indonesia Baik pada Sabtu (5/11/2022), masyarakat dapat mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak dapat dilakukan dengan 3 cara.
Berikut cara mengecek pinjol legal atau tidak:
1. Situs resmi OJK
Cara pertama untuk mengetahui pinjaman tersebut merupakan pijol ilegal atau legal, amsyarakat dapat menelusurinya dengan mengakses laman resmi OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Masyarakat juga dapat mengaksesnya dengan membuka laman resmi www.ojk.go.id , lalu pilih menu IKNB, setelah itu pilih fintech di kanan bawah.
Baca Juga
2. WhatsApp OJK
Berikutnya, cara mengetahui pinjol ilegal adalah legal adalah dengan mengecek legalitas pinjol melalui akun WhatsApp resmi milik OJK ke nomor OJK 081157157157.
Setelah itu, masyarakat dapat mengetikkan nama pinjol yang ingin diketahui legalitasnya, kemudian kirim pesan. Lalu, tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkauuit status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157 atau e-mail
Cara ketiga adalah melalui e-mail [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.