Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa itu Kartu Kredit? Ini Fungsi, Jenis dan Syarat Membuatnya

Kartu kredit adalah alat pembayaran secara non tunai dengan menggunakan yang diterbitkan oleh bank. Simak penjelasan lengkapnya.
Jenis-jenis kartu kredit di perbankan/Freepik
Jenis-jenis kartu kredit di perbankan/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kartu kredit adalah alat pembayaran secara non tunai dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh sebuah bank. Kartu kredit dapat membantu nasabah untuk melakukan transaksi di awal dan dibayarkan oleh bank, namun akhirnya nasabah harus membayar nominal yang sudah ditentukan oleh pihak bank setiap awal bulan ke bank yang bersangkutan. 

Tentunya tagihan yang diberikan oleh bank kepada nasabah berupa pinjaman pokok, bunga dan biaya lainnya. Dengan menggunakan kartu kredit bank memfasilitasi nasabahnya untuk memiliki waktu fleksibel dalam transaksi. Selain itu, di dalam kartu kredit terdapat fasilitas seperti promo penggunaan dan discount yang didapat oleh penggunanya. 

Berikut ini beberapa hal tentang kartu kredit yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Jenis kartu kredit

  • Kartu kredit silver 
    Kartu ini memiliki limit kartu kredit yang paling rendah sekitar Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000. umumnya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulannya. 
  • Kartu kredit platinum 
    Kartu ini memiliki limit kredit sekitar Rp40.000.000 hingga Rp1.000.000.000. umumnya dapat diajukan oleh nasabah yang berpenghasilan minimal Rp180.000.000.
  • Kartu kredit gold 
    Kartu ini memiliki limit kartu kredit sekitar Rp10.000.000 hingga Rp40.000.000. umunya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan sekitar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000
  • Kartu kredit titanium 
    Kartu kredit ini sangat terbatas pemiliknya. Tidak semua orang bisa mendapatkan kartu kredit ini, karena hanya diundang secara langsung oleh bank yang akan mendapatkan kartu ini. Karena proses kepemilikannya yang dipilih oleh bank, maka tidak pasti apakah persyaratan dari kartu kredit titanium ini. 
  • Kartu kredit spesial 
    Kartu kredit ini tidak tersedia secara general, seperti misalnya kartu kredit dengan brand Visa yang mengeluarkan kartu Visa Signature dan Visa Infinite. Kartu kredit Visa Signature dan visa Infinite tidak diperuntukkan untuk kalangan yang biasa saja. Kedua kartu ini diperuntukkan oleh mereka pengusaha besar dengan aset milyaran, pengacara hingga dokter terkenal. 

2. Fungsi kartu kredit

  • Penolong dalam keadaan darurat
    Kartu ini menjadi alat yang dapat membantu kamu dalam melakukan pembayaran yang sifatnya darurat atau jika kamu kesulitan dalam memperoleh uang tunai secara cepat. 
  • Pengeluaran lebih tertata 
    Kamu akan mendapatkan catatan setiap transaksi yang kamu lakukan dalam sebuah lembar tagihan di setiap bulannya. Tagihan tersebut tentu berisi semua transaksi yang kamu lakukan menggunakan kartu kredit. Dengan adanya lembar transaksi tersebut, pengeluaran kamu di setiap bulannya akan dilacak sehingga pengeluaran kamu bisa lebih tertata dan kamu bisa mengatur keuangan kamu jadi lebih bijak. 
  • Memberikan perlindungan tambahan atas pembelian 
    Beberapa perusahaan atau bank penerbit kartu kredit biasanya akan bersedia membantu kamu dalam menyelesaikan masalah seputar pembelian suatu produk. Jika dari pihak penjual bersedia mengambil kembali produk yang cacat dan tidak memuaskan, kamu bisa mencoba menghubungi penerbit kartu kredit dengan catatan, penerbit kartu kredit tersebut memang menawarkan fasilitas perlindungan yang dimaksud. 

3. Persyaratan untuk buat kartu kredit

  • Minimal pemegang kartu utama adalah 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
  • Minimal pemegang kartu tambahan minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun.
  • Fotokopi keterangan penghasilan atau slip gaji.
  • Kartu identitas berupa KTP/SIM atau Paspor.
  • Tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir (untuk yang sudah memiliki).
  • Fotokopi akte pendirian perusahaan (TDP) dan SIUP (untuk pengusaha).
  • Fotokopi rekening 3 bulan terakhir (untuk pengusaha).
  • Fotokopi keterangan izin praktik (untuk professional).

Itulah penjelasan mengenai kartu kredit, jadi apakah kamu tertarik untuk mengajukannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper