Bisnis.com, JAKARTA — PT Asabri tengah melakukan review untuk memberikan santunan kepada prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang mengalami insiden jatuh dari ketinggian 1.600 kaki di Bandung, Jawa Barat akibat parasut yang digunakan gagal mengembang.
Direktur Asabri Jeffry Haryadi P. Manulang mengatakan sesuai aturan, pihaknya memberikan santunan atas risiko akibat kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 102/2015 JO PP 54/2020.
“Untuk kasus kecelakaan yang menimpa prajurit TNI AU saat melakukan terjun payung di Bandung, Jawa Barat tersebut, saat ini sedang dilakukan review oleh tim pelayanan, sementara yang bersangkutan masih ditangani di rumah sakit,” ujar Jeffry kepada Bisnis, Kamis (10/11/2022).
Sebagaimana diketahui, dalam video viral di media sosial terlihat salah satu prajurit TNI AU mengalami kecelakaan saat melakukan terjun payun di Bandung, Jawa Barat. Parasut yang digunakan oleh TNI AU ini tidak mengembang sehingga yang bersangkutan terjun ke tanah.
Baca Juga
Berdasarkan keterangan dalam laman instagram infokomando.official, insiden tersebut terjadi saat salah satu TNI AU mengikuti kegiatan latihan dengan materi Kopasgat (Komando Pasukan Gerak Cepat). Namun insiden ini bukan merupakan unsur kesengajaan, karena proses latihan ini sudah melalui tahapan teknis yang sesuai aturan, salah satunya kelayakan parasut.
Sebagai informasi, dari insiden ini, prajurit TNI AU tersebut mengalami patah tulang setelah terjatuh dari ketinggian 1.600 kaki saat melaksanakan kegiatan terjun payung. Prajurit tersebut sudah ditangani oleh tim medis.