Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harta Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya Akan jadi PMN, DPR dan Pemerintah Setuju

Harta sitaan atau rampasan kasus Asabri dan Jiwasraya dapat menjadi PMN setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Banggar DPR dan pemerintah menyepakati rencana penanaman modal negara atau PMN yang berasal dari aset sitaan kasus PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Rencana itu muncul dalam rapat kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) mengenai Penyampaian Laporan & Pengesahan Hasil Panja-Panja RUU APBN 2023, Pembacaan Naskah RUU tentang APBN 2023, hingga Panandatanganan Naskah RUU APBN 2023.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dan pemerintah menyepakati penambahan poin dalam RUU APBN, yakni Pasal 40 ayat (6). Poin itu mengusulkan adanya PMN untuk Asabri dan Jiwasraya yang berasal dari barang sitaan kasus terkait.

“Untuk menjaga kecukupan modal Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya, kepada Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya,” ujar Said pada Selasa (27/9/2022).

Menurut Said, sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung dapat menjadi PMN setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, terdapat potensi aset yang dikorupsi untuk kembali ke Asabri dan Jiwasraya, atau dalam hal ini PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), yang mengelola kewajiban polis Jiwasraya.

Meskipun begitu, sebelumnya pemerintah memberikan PMN ke induk holding keuangan, yakni Indonesia Financial Group (IFG). Dana itu dikucukan ke IFG Life sebagai pengelola polis hasil restrukturisasi dari Jiwasraya.

“Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” ujar Said.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah menyetujui rencana itu. Dia berharap aset tersebut dapat kembali ke Asabri dan IFG atau IFG Life serta memperkuat permodalannya.

“Memang kita menginginkan kalau nanti harta atau aset yang disita oleh kejaksaan yang berasal dari, tadinya aset Asabri dan Jiwasraya, kalau sudah ada kekuatan hukum tetap harus kembali lagi. Jadi kami setuju dengan ini,” ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper