Bisnis.com, JAKARTA – Bencana alam gempa bumi berkekuatan 5,6 magnitudo di Cianjur mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak tertimpa reruntuhan bangunan pasca gempa pada Senin (21/11/2022). Dampak dari gempa bumi ini menjadi refleksi diri akan pentingnya memiliki perlindungan finansial, salah satunya asuransi kendaraan bermotor.
Akan tetapi apakah asuransi kendaraan bermotor dapat melindungi kerugian akibat kerusakan yang disebabkan bencana alam seperti gempa bumi?
Head of Public Relation, Marcomm & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan bahwa kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat bencana alam seperti gempa bumi dapat dilindungi oleh asuransi. Asal dengan catatan, pemegang polis harus memperluas jaminan terlebih dahulu.
Iwan menjelaskan bahwa pada dasarnya, terdapat dua jenis pertanggungan yang bisa dipilih untuk melindungi kendaraan, yaitu comprehensive dan total loss only (TLO).
Adapun comprehensive adalah perlindungan asuransi yang menjamin kerugian/kerusakan sebagian seperti tergores dan penyok yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis. Sementara TLO atau kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaran. Adapun, sejumlah risiko yang dijamin adalah tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran.
Akan tetapi, dalam hal peristiwa bencana alam gempa bumi, Iwan menuturkan bahwa Asuransi Astra melalui Asuransi Garda Oto menyediakan perluasan jaminan. Dengan adanya perluasan jaminan, kata Iwan, maka perusahaan asuransi dapat meng-cover bencana alam yang tidak diinginkan.
“Kalau jaminannya [kendaraan bermotor] hanya comprehensive dan TLO, maka bisa ditambahkan perluasan jaminan. Tapi, kalau sudah ada kejadian [gempa bumi], tapi baru diperluas jaminan itu nggak bisa,” kata Iwan saat dihubungi Bisnis, Senin (21/11/2022).
Secara terperinci, Iwan menuturkan perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor Garda Oto terdiri dari perluasan jaminan gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, tanah longsor.
Lalu, Garda Oto juga menyediakan perluasan jaminan kerusuhan, pemogokan, dan huru-hura (SRCC), perluasan jaminan terorisme dan sabotase. Serta, perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi, perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, juga perluasan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
“Tertanggung wajib membayarkan premi sesuai ketentuan yang telah disepakati. Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya akuisisi [jika ada]. Apabila premi tidak dibayar, maka akan berakibat batalnya asuransi,” terangnya.