Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Tajir BPJS Kesehatan Wajib Tambah Asuransi Swasta, Lho Kok?

Mengapa nasabah BPJS Kesehatan yang tajir wajib tambah asuransi swasta? Ini alasan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar nasabah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dari golongan keluarga mampu atau nasabah tajir bisa memiliki asuransi lain dari kepesertaan BPJS Kesehatan, seperti asuransi kesehatan swasta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya berencana akan mengkombinasikan pembayaran biaya perawatan kesehatan masyarakat untuk nasabah dari golongan keluarga mampu dengan penggabungan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Menurutnya, kombinasi pembayaran ini dilakukan agar biaya perawatan kesehatan tidak serta-merta ditumpahkan ke BPJS Kesehatan, sehingga BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.

“Untuk nasabah-nasabah yang kaya, dia seharusnya bisa menambah dengan mengkombinasikan iuran jaminan sosial atau asuransi sosial BPJS dengan yang asuransi swasta, dan yang bersangkutan harus membayar sendiri,” kata Budi dalam Rapat Kerja DPR RI dengan Menkes pada Selasa (22/11/2022).

Sementara itu, bagi nasabah BPJS Kesehatan dari golongan yang tidak mampu, biaya perawatan kesehatan akan ditanggung oleh BPJS.

Dengan demikian, lanjut Budi, upaya itu dilakukan untuk memastikan agar BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran kepada golongan yang seharusnya tidak dibayar.

“Oleh karena itu, coverage enggak boleh terlalu tinggi karena kalau terlalu tinggi nanti diambil oleh semua orang kaya,” ujarnya.

Budi menuturkan bahwa rencana ini tertuang dalam Coordination of Benefit (COB) yang sudah dibahas antara BPJS Kesehatan dan perusahaan swasta sejak 2014 silam.

COB sendiri merupakan asuransi swasta dengan asuransi BPJS Kesehatan yang bisa dikombinasikan baik pembayaran maupun perhitungan. Selanjutnya, rencana tersebut akan dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

 “Mudah-mudahan dengan demikian kita tidak mengurangi layanan ke masyarakat, tapi kita mendudukkan secara adil uang yang dikeluarkan negara itu benar-benar untuk masyarakat yang miskin, bukan masyarakat yang kaya dan BPJS Kesehatan benar-benar bisa meng-cover seluruh masyarakat Indonesia secara sustainable kedepannya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper