Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah industri asuransi umum di Tanah Air kembali mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi bencana alam, salah satunya asuransi gempa bumi.
Sebagaimana diketahui, gempa yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dengan kekuatan magnitudo (M) 5,6 pada Senin (21/11/2022) telah menyebabkan kerusakan meluas dan menyebabkan ratusan nyawa meninggal.
PT Reasuransi Maipark Indonesia yang menspesialisasikan dirinya dalam gempa bumi dan risiko tertentu itu menyebutkan dalam modeling yang mereka lakukan, nilai tertanggung asuransi dalam daerah yang merasakan guncangan gempa dalam rasio Modified Mercalli Intensity (MMI) mencapai Rp1.601 triliun. Jumlah itu mencakup 148.245 risiko.
Sementara yang menimbulkan kerusakan atau dalam rentang MMI III – VII dalam peristiwa gempa bumi di Cianjur sekitar mencapai Rp38,4 triliun. Namun kerugian ini masih akan dinamis angkanya mengingat kerusakan setiap objek asuransi yang dipertanggungan akan berbeda setelah dilalukan penelitian.
Heddy menjelaskan nilai Rp38,4 triliun merupakan eksposur data nasional yang disesikan ke Maipark. Nilai kerugian tentu dapat lebih besar karena juga ada ada bangunan yang tidak diasuransikan, fasilitas publik maupun aset properti lainnya. Sementara itu, mayoritas bangunan yang diasuransikan di Cianjur, Jawa Barat terdiri dari bangunan komersial dan industrial, terutama bangunan pabrik.
Sederet kalangan perusahaan perasuransian di Indonesia turut merespons atas terjadinya gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi M. Samosir mengharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan atas risiko gempa bumi, mengingat letak geografis Indonesia merupakan titik bertemunya tiga lempeng tektonik, yakni Eurasia, Indo-Australia dan Lempeng Pasifik atau dikenal sebagai Ring of Fire.
“Asuransi gempa bumi dapat menjadi proteksi untuk mengurangi kerugian keuangan akibat terjadinya gempa bumi,” kata Dumasi kepada Bisnis, Rabu (23/11/2022).
Dumasi menekankan bahwa asuransi gempa bumi merupakan perluasan jaminan untuk asuransi kebakaran bangunan, baik untuk bangunan rumah tinggal maupun untuk bisnis.
Adapun untuk rumah tinggal, Asuransi Sinar Mas memiliki produk asuransi Simas Rumah Hemat ++ yang memberikan perlindungan lengkap untuk proteksi keuangan jika terjadi kerugian akibat hal-hal yang tidak terduga atas rumah.
Hal yang sama juga disampaikan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) atau Tugu Insurance. Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nur Hidayat menyampaikan, sebagai negara yang mempunya risiko gempa bumi dan letusan gunung api yang cukup tinggi, memiliki perlungan diri atas risiko gempa bumi merupakan hal yang sangat penting.
“Tidak terkecuali dengan wilayah DKI jakarta, kita mengetahui adanya potensi gempa baik dari sesar yang memang melewati daerah DKI maupun dampak dari kejadian di sekitar, seperti Cianjur dan Sukabumi,” kata Tatang.
Tatang mengatakan keunggulan dari produk Tugu Insurance adalah service dan layanan yang menyeluruh untuk properti, pengalaman penanganan klaim yang baik, hingga kemampuan finansial yang solid.
Selain itu, gempa bumi juga mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak tertimpa reruntuhan bangunan pasca gempa. Sama seperti bangunan atau properti, asuransi kendaraan bermotor dapat melindungi kerugian akibat kerusakan yang disebabkan bencana alam, seperti gempa bumi.
Head of Public Relation, Marcomm & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan bahwa kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat bencana alam seperti gempa bumi dapat dilindungi oleh asuransi. Namun dengan catatan, terlebih dahulu pemegang polis harus memperluas jaminan.
Pasalnya, terdapat dua jenis pertanggungan yang bisa dipilih untuk melindungi kendaraan, yaitu comprehensive dan total loss only (TLO). Dalam hal peristiwa bencana alam gempa bumi, Iwan menuturkan bahwa Asuransi Astra melalui Asuransi Garda Oto menyediakan perluasan jaminan. Dengan adanya perluasan jaminan, maka perusahaan asuransi dapat meng-cover bencana alam yang tidak diinginkan.
“Kalau jaminannya [kendaraan bermotor] hanya comprehensive dan TLO, maka bisa ditambahkan perluasan jaminan. Tapi, kalau sudah ada kejadian [gempa bumi], tapi baru diperluas jaminan itu nggak bisa,” jelasnya.