Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Omnibus Law Keuangan, Indef Sebut Berpotensi Lemahkan Bank Indonesia (BI)

Indef menyebut banyak aspek kelembagaan yang diubah dalam RUU P2SK sehingga berpotensi menghambat sektor keuangan.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law sektor keuangan, yang diharapkan dapat memperbaiki sektor keuangan, justru banyak aspek kelembagaan yang diubah sehingga berpotensi menghambat sektor keuangan ke depan.

Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M. Rizal Taufikurahman menyoroti salah satu pasal, yaitu terkait independensi lembaga keuangan: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta tujuan jabatan gubernur BI.

Dalam paparannya disebutkan bahwa tujuan BI selain menciptakan stabilitas nilai rupiah, juga menjaga stabilitas sistem pembayaran, termasuk memastikan stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

RUU PPSK juga mengamanatkan OJK mengawasi lembaga keuangan mikro berbentuk koperasi. Selain itu, ada perpindahan pengawasan koperasi ke OJK yang dapat dilakukan menurut besaran aset.

Sorotan lain yakni larangan politisi sebagai pejabat gubernur BI, OJK, dan LPS. Namun dalam RUU PPSK pasal tersebut dihilangkan. Artinya, posisi tersebut boleh diisi oleh parpol.

“Padahal kalau kita bicara tentang BI, OJK dan LPS adalah lembaga keuangan yang mestinya independen,” kata Rizal dalam diskusi publik INDEF “Menelaah RUU PPSK: Bagaimana Masa Depan Sektor Keuangan Indonesia?” pada Jumat (25/11/2022).

Selain itu, lepasnya independensi lembaga keuangan disebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat yang akhirnya berpotensi melemahkan fungsi lembaga keuangan.

Untuk itu, dia melihat perlu adanya penegasan dan batasan tentang tujuan BI hingga peran lainnya. 

“Mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan seperti apa? Ini memang juga masih perlu banyak diskusi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper