Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mayapada Internasional Tbk. mengumumkan kembali pembelian gedung ex Plaza Bali pada Jumat, (25/11/2022). Pengumuman ini berulang, karena bank milik konglomerat Dato' Sri Tahir ini sebelumnya telah mengumumkan membeli gedung ex Plaza Bali pada 24 April 2020. Bagaimana penjelasannya?
Direktur Kepatuhan Bank Mayapada Rudy Mulyono menjelaskan transaksi sebelumnya merupakan perikatan jual beli.
"Kalau yang tahun 2020 itu pengumuman transaksi PPJB [perjanjian pengikatan jual beli]," jelas Rudy kepada Bisnis pada Minggu (27/11/2022).
Rudy melanjutkan bahwa transaksi yang diumumkan Jumat, (25/11/2022) merupakan pengumuman transaksi jual beli (Akta Jual Beli/AJB) atas gedung ex Plaza Bali yang telah dilaksanakan pada Rabu, (23/11/2022). Nilai resmi membeli aset gedung yang berlokasi di jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai senilai Rp 1 triliun.
Pembelian dilakukan melalui transaksi afiliasi bersama PT Gatsu Griya Megatama (GGM) selaku pemilik ex Plaza Bali.
"Transaksi antara Perseroan dengan GGM merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK 42/2020, karena Tuan Dato' Sri Prof. DR. Tahir, MBA yang menjabat sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir di Perseroan merupakan salah satu pemegang saham dalam GGM," tulis manajemen dikutip dari keterbukaan.
Baca Juga
Lebih lanjut, nantinya gedung ex Plaza Bali akan digunakan untuk menunjang operasional Bank Mayapada sebagai kantor cabang.
"Perseroan melakukan pembelian terhadap aset yang selama ini disewa dengan harga ekonomis dan dipergunakan sebagai Kantor Cabang," tutur manajemen.