Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA) mengumumkan membeli gedung ex Plaza Bali senilai Rp1 triliun.
Pembelian aset yang berlokasi di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali tersebut dilakukan pada 23 November 2022 dengan nilai Rp1 triliun.
Pembelian ini merupakan transaksi afiliasi, karena pemilik ex Plaza Bali adalah PT Gatsu Griya Megatama (GGM). Perusahaan ini dimiliki oleh pendiri Mayapada yakni Dato Sri Tahir dan anaknya Jonathan Tahir, lewat transaksi afiliasi. Anak beranak ini memiliki saham sama besar yakni masing-masing 50 persen.
"Transaksi antara Perseroan dengan GGM merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK 42/2020, karena Tuan Dato' Sri Prof. DR. Tahir, MBA yang menjabat sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir di Perseroan merupakan salah satu pemegang saham dalam GGM," tulis manajemen Bank Mayapada dalam keterbukaan informasi dikutip pada Minggu (27/11/2022).
Akan tetapi, yang menarik pengumuman akuisisi ex Plaza Bali ini merupakan yang kedua kali. Pada 2020 lalu, Bank Mayapada juga mengumumkan akuisisi tiga gedung afiliasi termasuk ex Plaza Bali. Dua gedung lain adalah Menara Topas di Jakarta, dan Gedung Perkantoran di Mayapada Complex Surabaya. Ketiga transaksi dilakukan dengan nilai masing-masing Rp1,5 triliun, Rp1 triliun dan Rp1 triliun atau total transaksi Rp3,5 triliun.
"Transaksi ini memberikan manfaat yang besar bagi perseroan karena dengan transaksi pembelian ini perseroan tidak perlu lagi menyewa kantor-kantor tersebut dan perseroan memiliki kepastian untuk pemanfaatan secara jangka panjang untuk mendukung usaha perseroan," kata manajemen Bank Mayapada dalam keterbukaan informasi saat itu, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga
Dalam keterbukaan akusisi ex Plaza Bali pada 2020 itu, Bank Mayapada menyatakan, setelah menggunakan kas internal, transaksi yang dilakukan pada 24 April 2020 itu tidak akan mengganggu kondisi keuangan perseroan.
"Dana pembelian yang diterima oleh penjual tersebut disetorkan kembali kepada perseroan sebagai dana setoran modal perseroan. Dengan demikian, transaksi itu tidak mengganggu kondisi keuanagan perseroan dan memperkuat permodalan perseroan," jelas manajemen saat itu.
Dikonfirmasi mengenai transaksi berulang dengan objek yang sama ini, Dato' Tahir, Komisaris Utama Bank Mayapada dan sekaligus pemilik gedung ex Plaza Bali menjawab singkat.
"Mungkin ya [pada 2020 transaksi batal], mungkin tanya pihak [manajemen] bank lebih jelas," ulasnya kepada Bisnis, Minggu (27/11/2022).
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Direktur Kepatuhan Bank Mayapada Rudy Mulyono menjelaskan bahwa proses legalitas dalam pembelian gedung tersebut memakan waktu selama 2 tahun sehingga dilakukan pengumuman ulang.
"Kalau yang 2020 itu, pengumuman transaksi PPJB [perjanjian pengikatan jual beli]," jelas Rudy kepada Bisnis pada Minggu (27/11/2022).
Rudy melanjutkan, bahwa transaksi yang diumumkan pada Rabu Jumat (25/11/2022) merupakan melaksanakan jual beli (Akta Jual Beli/AJB) atas gedung ex Plaza Bali. Nilai resmi membeli aset gedung yang berlokasi di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai senilai Rp1 triliun.
Pembelian dilakukan melalui transaksi afiliasi kepada PT Gatsu Griya Megatama (GGM) selaku pemilik ex Plaza Bali.
Dari Redaksi
Berita ini mengalami penambahan materi dari manajemen Bank Mayapada pada pukul 20.00 pada 27 November 2022.