Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hijra Alami atau Bank Hijra, yang dimiliki oleh perusahaan financial technology peer–to–peer (p2p) landing alias pinjaman online (pinjol) Alami Group meluncurkan aplikasi Hijra Bank. Peluncuran ini sekaligus penanda perusahaan menggarap segmen perbankan digital.
Bank Hijra merupakan hasil akuisisi Alami Group terhadap BPRS Cempaka Al-Amin pada 2021.
CEO Alami Group Dima Djani mengatakan transformasi digital BPRS Hijra disebabkan oleh masih adanya lapisan masyarakat yang belum terlayani oleh perbankan syariah. Untuk itu, pihaknya akan fokus menggarap segmentasi tersebut.
“Kami memang lembaga BPRS, bukan bank umum syariah, rasanya di lapisan masyarakat tersebut bukan menjadi sesuatu yang penting. Mungkin yang dipentingkan adalah apa produk atau layanan yang bisa diberikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Persetujuan aktivitas digital mobile banking milik perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didapat pada Januari 2022. Sesuai POJK No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR/S, fitur yang disetujui OJK pada aplikasi Hijra Bank, yaitu produk dasar bagi BPRS.
Layanan yang tersedia dalam aplikasi Hijra Bank mencakup tabungan individu dengan akad wadiah, serta layanan pembayaran tagihan. Adapun fasilitas transaksi mencakup, antara lain, informasi saldo dan riwayat transaksi, hingga transfer daring ke rekening bank lain.
Dima menyampaikan bahwa setelah resmi menjadi bank digital, dalam kurun satu tahun pertama, Bank Hijra akan memberikan alternatif dari sisi syariah agar nasabah bisa menabung hingga bertransaksi dengan nyaman serta mudah.
Sementara itu, terkait dengan target dana pihak ketiga (DPK), Dima menyampaikan akan terus mengkaji dan menyesuaikan produk serta layanan seiring dengan perilaku konsumen.
“Kami akan terus-menerus kaji, terutama masa sekarang ini banyak perubahan yang terjadi dan consumer behavior juga berubah. Apalagi memasuki tahun depan, yang menurut pemerintah, menjadi tahun yang penuh tantangan,” pungkasnya.
Kendati demikian, Dima meyakini bahwa lewat jalan digitalisasi yang ditempuh perusahaan, layanan digital mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih luas dibandingkan dengan BPRS konvensional.
“Dengan digitalisasi ini, mungkin kami juga tidak perlu membuka cabang di setiap provinsi, jadi kami hanya [memiliki] kantor pusat lalu dengan digital bisa onboard langsung melalui ponsel. Jadi memang itu keunggulan supaya BPR/BPRS lebih kompetitif,” pungkasnya.
Menurut OJK Bank BPR/BPRS merupakan bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR/BPRS jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.