Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini yang Dilakukan OJK Usai Cabut Izin Usaha WanaArtha Life

Berikut hal-hal yang dilakukan OJK untuk lindungi pemegang polis usai mencabut izin usaha WanaArtha Life.
(darii kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa
(darii kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah langkah usai mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi pemegang polis.

"OJK akan memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha WanaArtha Life," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Selasa (6/12/2022). 

Hal lainnya yang akan dilakukan adalah berupa penilaian kembali pihak utama WanaArtha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

OJK juga akan melakukan penelusuran atas aset pemegahg saham pengendali WanaArtha Life besertah harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

“Tindakan tersebut kami lakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Ogi. 

Sebagai informasi, sejak dicabutnya izin usaha, WanaArtha Life diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya. Namun, pemegang polis dapat menghubungi WanaArtha dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi dengan tujuan untuk menyelesaikan hak pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper