Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Fraksi DPR Soroti Pasal Koperasi Simpan Pinjam di RUU PPSK 

Mengapa dua fraksi DPR RI menyoroti pasar terkait koperasi simpan pinjam di RUU PPSK? Ini penjelasannya.
Ilustrasi Kantor Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa di Kawasan Gatot Subroto/Istimewa
Ilustrasi Kantor Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa di Kawasan Gatot Subroto/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Ketentuan koperasi pinjam usaha atau simpan pinjam dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan menjadi sorotan bagi dua fraksi di Komisi XI.

Keduanya adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan RI, Menteri Investasi/ Kepala BKPM RI, Menteri Koperasi dan UKM RI, dan Menteri Hukum dan HAM RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis (8/12/2022).

Anggota Komisi XI PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo menyatakan pihaknya sangat menghargai seluruh dinamika pembahasan yang mengakomodasi masukan dari pelaku koperasi koperasi melalui konsultasi publik dan juga melalui partisipasi yang bermakna.

"Berdasarkan pembahasan ketentuan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dalam RUU PPSK, tidak akan merusak jati diri koperasi sebagai organisasi yang bersifat suatu data yang dimiliki, dikendalikan dan digunakan oleh dari dan untuk anggotanya," ujar Andreas di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Namun, lanjut Andreas, tetap memberikan perlindungan kepada konsumen melalui pengaturan dan pengawasan koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di bawah kemenangan oleh jasa keuangan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyatakan apresiasi kesepakatan panja RUU PPSK yang mampu menempatkan koperasi pada proporsi yang sebenarnya yaitu anggota dari anggota untuk anggota sehingga koperasi didudukkan kembali kepada fungsi yang sebenarnya.

Dengan demikian, kata Misbakhun, koperasi simpan pinjam bisa memberikan kontribusi sebagai soko guru ekonomi nasional.

Dalam hal ini, Misbakhun menyampaikan fraksi Partai Golkar sepakat bahwa pengawasan dari OJK hanya diperuntukkan bagi koperasi yang memberlakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota.

"Dengan mengucapkan bismillah, fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan menyetujui hasil pembahasan tingkat I RUU PPSK untuk dilanjutkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper