Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mendapat sorotan dari media ekonomi global, Bloomberg. Sebagai konteks, rancangan aturan ini telah mendapat persetujuan di DPR pada 8 Desember 2022 lalu.
Dalam tulisan Bloomberg hari ini, Senin (12/12/2022), media ekonomi itu menyebut terdapat sejumlah perubahan besar dalam aturan yang akan mereformasi sistem keuangan Indonesia itu.
"Indonesia akan memberlakukan perubahan besar-besaran pada peraturan sektor keuangannya paling cepat minggu ini," tulis Bloomberg.
Sebagai konteks, DPR direncanakan akan melaksanakan rapat paripurna ke-12, besok (13/12/2022). Kemungkinan, agenda RUU PPSK menjadi salah satu yang dibahas.
Lalu apa saja yang disorot oleh media ekonomi berbahasa Inggris itu? Bloomberg menempatkan perluasan mandat Bank Indonesia menjasi isu sentral dalam omnibus law keuangan atau RUU PPSK.
Dijelaskan bahwa dalam 3 tahun terakhir, Bank Indonesia telah melakukan pembelian obligasi pemerintah untuk membiayai penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor perekonomian dan kesehatan. Langkah ini akan memberi Bank Indonesia wewenang untuk membantu pemerintah melalui pembelian obligasi ketika presiden menyatakan krisis.
Baca Juga
"Pada akhir 2022, bank sentral akan membeli surat utang senilai Rp1.144 triliun rupiah (US$73 miliar)," tulis Bloomberg.
Selain memungkinkan untuk langsung membeli obligasi pemerintah jangka panjang di pasar perdana, bank sentral juga dapat membeli surat berharga yang dipegang bank maupun lembaga penjaminan simpanan.
Aturan baru ini diharapkan mampu mengurai kerumitan regulasi yang ada. Termasuk untuk payung bagi ledakan fintech hingga jalan bagi rupiah digital.
Pembelian surat utang negara dari LPS diharapkan mampu mengatasi masalah likuiditas perbankan.
Bloomberg menekankan Bank Indonesia akan menjalankan mandatnya yang diperluas jika undang-undang tersebut disetujui. Meski demikian, juga disebutkan bahwa calon aturan baru ini dipastikan bebas dari campur tangan politisi seiring hilangnya aturan yang sebelumnya memberi kelonggaran.
"Rancangan undang-undang tersebut melarang politisi untuk dicalonkan menjadi dewan gubernur bank sentral," tertulis lebih lanjut.
Lainnya, RUU tersebut memberi payung rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah, mengakui cryptocurrency dan aset digital sebagai sekuritas keuangan yang diatur.
Juga mencakup hadirnya penjaminan polis di bawah Lembaga Penjamin Simpanan, kerangka kerja untuk perdagangan karbon hingga bank emas alias layanan bullion.