Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Menkeu Sri Mulyani dan Komisi XI DPR Setuju OJK Perlu Diawasi

Di dalam RUU PPSK pemerintah akan membentuk Badan Supervisi OJK untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) merumuskan pembentukan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat pasal 38A, 38B, dan 38C.

Dalam draf RUU PPSK yang diterima Bisnis, pembentukan Badan Supervisi OJK berfungsi untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Otoritas Jasa Keuangan.

Lebih lanjut dijelaskan, pengawasan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja hingga kredibilitas lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan," bunyi pasal 38A ayat 2 dalam bab IXA mengenai Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dikutip Senin (12/12/2022).

Badan Supervisi OJK memiliki tugas utama untuk membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan OJK, melakukan monitoring serta menyusun laporan kinerja.

Nantinya, keanggotaan Badan Supervisi OJK akan berjumlah paling sedikit lima orang yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, hingga masyarakat dengan periode jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara pada pasal 38C dijelaskan bahwa Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan akan diseleksi dan dipilih oleh DPR yang teknisnya akan dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk DPR.

Dalam RUU PPSK ditekankan bahwa anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dilarang memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Adapun pemerintah bersama Komisi XI DPR telah menyepakati dan menandatangani naskah RUU PPSK, Kamis (8/12/2022).

Selanjutnya, RUU PPSK diperkirakan akan siap disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui sidang paripurna DPR yang diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan. Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun berharap agar omnibus law ketiga yang diinisiatifkan DPR ini dapat rampung dan bisa diparipurnakan pada 12 Desember 2022.

“Mudah-mudahan secepatnya ada rapat Bamus, karena kita kepenginnya Senin atau Selasa [pekan depan] minimalnya sudah bisa di paripurnakan [RUU PPSK],” kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022) malam.

Misbakhun menyampaikan bahwa RUU PPSK telah dibahas dengan sangat serius, di mana semua pihak terlibat untuk mengalibrasi omnibus law keuangan ini. Di samping itu, kehadiran RUU PPSK juga memiliki urgensi dalam menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian.

“Kita tidak buru-buru [RUU PPSK disahkan], karena kita melihatnya urgensinya juga untuk menyiapkan perangkat aturan hukum yang memadai sebagai landasan pengambilan kebijakan ketika pemerintah menyampaikan situasi ketidakpastian,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper