Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Keuangan dan Cara DPR Dukung Reformasi Industri Asuransi

Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) / Omnibus Law Keuangan menjadi pijakan awal reformasi industri keuangan Tanah Air.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU PPSK menjadi UU PPSK atau omnibus law keuangan dalam sidang paripurna pada Kamis (15/12/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU PPSK menjadi UU PPSK atau omnibus law keuangan dalam sidang paripurna pada Kamis (15/12/2022).

Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) alias Omnibus Law Keuangan oleh DPR RI menjadi salah satu pijakan awal reformasi industri asuransi di Tanah Air.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Puteri Anetta Komarudin menekankan bahwa dalam merancang UU ini bersama pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu fokus yang disasar memang mencakup upaya penguatan, baik dari sisi kelembagaan, pengaturan, dan pengawasan di industri asuransi.

"Kami pastinya memberikan komitmen penuh untuk mengawal reformasi di sektor perasuransian Tanah air. Ini berkaca pada berbagai kasus gagal bayar oleh sejumlah perusahaan asuransi yang telah merugikan pemegang polis selama beberapa tahun terakhir," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (15/12/2022).

Sebagai contoh, beberapa kasus gagal bayar asuransi yang mengemuka beberapa tahun belakangan, yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Puteri menjelaskan lebih lanjut bahwa dari sisi kelembagaan, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperkuat fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lewat memperluas cakupan untuk masuk ke industri asuransi, yaitu dengan menjalankan Program Penjaminan Polis atau PPP yang sudah lama dimandatkan UU Perasuransian.

"Lewat ketentuan di UU PPSK tersebut, maka penjaminan polis dapat segera dilaksanakan. Harapannya, program ini dapat melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi dicabut izin usahanya," tambahnya.

Sekadar informasi, saat ini WanaArtha Life dan Kresna Life tidak beroperasi karena belum menemukan penyelesaian masalah. Izin WanaArtha Life baru saja dicabut OJK, sementara Kresna Life masih terkena sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU).

Sementara itu, Jiwasraya memilih upaya penyelamatan lewat restrukturisasi polis. Pemerintah selaku pemegang saham membentuk PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagai wadah pengalihan polis para nasabah.

Sedikit berbeda, AJB Bumiputera yang merupakan satu-satunya perusahaan asuransi mutual di Indonesia alias mirip entitas koperasi, mulai menuju titik terang bagi para pemegang polis.

Pasalnya, setelah bertahun-tahun menjalani konflik kepentingan internal antara Badan Perwakilan Anggota (BPA) dengan jajaran direksi dan manajemen, saat ini jajaran BPA anyar telah terbentuk dan disetujui OJK pada pertengahan 2022.

"Khusus AJB Bumiputera, lewat UU ini kami juga memberikan landasan hukum atas Asuransi Usaha Bersama. Ini tentu harapannya dapat memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan dan pengelolaan asuransi ini," ungkap Puteri.

Perbaikan buat OJK & Perusahaan

DPR juga menyoroti kelembagaan OJK yang kurang optimal dalam mengawasi sektor perasuransian. Inilah kenapa UU P2SK saat ini memisahkan pengawasan industri keuangan non-bank (IKNB) menjadi dua bagian.

"Regulator pengawas di industri asuransi juga diperkuat. Ini dilakukan dengan memisahkan fungsi pengawasan industri perasuransian dari IKNB lainnya. Sehingga, ke depan, OJK akan memiliki Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, agar regulator fokus mengawasi industri asuransi secara menyeluruh, cermat, dan detail," jelas Puteri.

Sementara untuk perusahaan, UU ini juga mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal.

Termasuk dalam hal menjaga profitabilitas lewat efisiensi biaya operasi, tenaga kerja, dan beban lain-lain, serta efektivitas dari manajemen perusahaan asuransi pada saat penjualan produk dan pengelolaan portofolio perusahaan.

"Perusahaan perasuransian juga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran. Tujuannya agar perusahaan asuransi beserta jajaran direksinya mampu mengelola premi asuransi hingga penempatan investasi secara aman dan prudent," tambahnya.

Berbagai upaya ini ditambah peningkatan edukasi dan literasi terkait asuransi, DPR berharap industri perasuransian berkembang, semakin produktif, aman, kompetitif yang mengedepankan perlindungan bagi pemegang polis.

"Dengan begitu, kita bisa mengembalikan lagi kepercayaan masyarakat di sektor perasuransian yang saat ini mulai terkikis, seiring berbagai kasus gagal bayar yang kini terjadi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper