Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Layanan Pengaduan Konsumen Tembus 14.088 per 16 Desember 2022

OJK mencatat 4,62 persen dari 304.890 layanan konsumen yang masuk ke APPK sepanjang 2022 hingga 16 Desember merupakan jenis pengaduan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 304.890 total layanan konsumen yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang 2022, sejak 1 Januari – 16 Desember 2022. Dari total tersebut, sebanyak 14.088 atau setara dengan 4,62 persen merupakan jenis pengaduan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam merincikan dari 14.088 pengaduan yang diterima OJK, itu terdiri dari sektor perbankan yang mencapai 7.104 pengaduan atau setara dengan 50 persen. Diikuti dengan sektor industri keuangan non-bank (IKNB) yang mencapai 6.896 pengaduan (49 persen), dan sektor pasar modal yang mencapai 88 pengaduan (0,6 persen).

Lebih lanjut, Agus menyampaikan sebanyak 14.088 pengaduan itu berasal dari pengaduan indikasi sengketa dan pengaduan indikasi pelanggaran.

Untuk pengaduan indikasi sengketa, Agus menjelaskan OJK telah melakukan penyelesaian melalui proses Internal Dispute Resolution (IDR) pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebanyak 13.998 pengaduan indikasi sengketa, dengan tingkat penyelesaian dari pengaduan indikasi sengketa 90,58 persen dan masih dalam proses adalah 9,42 persen. Adapun sisanya, sebanyak 90 pengaduan indikasi pelanggaran dilakukan melalui verifikasi dan pemeriksaan.

“Dari dulu, OJK memprediksikan pengaduan [layanan konsumen] itu seperti fenomena gunung es. Dulu, kita hanya terima 10.000 – 20.000 pengaduan per tahun saat menggunakan sistem yang lama. Tapi ketika kita luncurkan APPK di 2020, itu angkanya langsung tinggi,” kata Agus dalam Media Briefing bertajuk “Mekanisme Penanganan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan” di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Agus menuturkan OJK mempunyai beragam saluran informasi dan penanganan pengaduan yang telah disiapkan, mulai dari contact center konsumen keuangan melalui telepon 157, email di [email protected], Whatsapp di nomor 081-157-157-157, Kontak 157 untuk akun YouTube, @Kontak157 untuk Instagram, dan laman resmi di Kontak157.ojk.go.id, hingga menyambangi langsung ke kantor OJK yang tersebar di Indonesia.

Agus menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pada Pasal 4 disebutkan bahwa salah satu tujuan OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Yang dimaksud dengan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat itu termasuk perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper