Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) di bidang pialang asuransi kepada PT Sun Maju Pialang Asuransi (Sanma). Pengenaan sanksi tersebut melalui surat Nomor S- 31/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa PKU yang diberikan kepada PT Sun Maju Pialang Asuransi itu ditetapkan di Jakarta pada 26 Desember 2022.
“OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-31/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi, dengan jangka waktu 3 bulan kepada perusahaan pialang asuransi,” kata Ogi dalam pengumuman di laman resmi OJK, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Pengenaan sanksi PKU kepada perusahaan yang beralamat di Indosurya Life Center Lt. 3, Jalan M.H. Thamrin No. 8 – 9, Jakarta itu dikarenakan PT Sun Maju Pialang Asuransi belum memenuhi sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.
Pertama, register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap dan dapat mengakomodir kebutuhan PT Sun Maju Pialang Asuransi dalam menghitung jangka waktu penerusan informasi dan dokumen klaim sesuai ketentuan OJK.
Kedua, persoalan di buku besar (general ledger) PT Sun Maju Pialang Asuransi untuk periode per 31 Desember 2021. Ketiga, laporan register pengkinian data identitas tertanggung tahun 2021.
Baca Juga
Keempat, bukti surat pengadministrasian dari OJK atas perubahan pengurus terkait pengunduran diri anggota direksi. Adapun yang kelima adalah laporan keuangan semester I dan laporan keuangan semester II/2021 secara lengkap dan tepat melalui sistem e-reporting.
“Dengan dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha [PKU],” jelasnya.
Namun demikian, Ogi menambahkan bahwa PT Sun Maju Pialang Asuransi wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Sun Maju Pialang Asuransi sendiri relatif berusia muda. Perusahaan ini diberikan izin melalui keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-9/NB.1/2018 yang diterbitkan pada awal Februari 2022. Keputusan itu ditandatangani atas nama dewan komisioner OJK oleh Direktur Jasa Penunjang IKNB Tattus Miranti Hedyana.