Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Berikan Izin Usaha Crowdfunding Fintech Syariah Halalvestor Global Asia (Vestora)

OJK telah memberikan izin usaha crowdfunding Fitech Syariah kepada PT Halalvestor Global Asia (Vestora).
crowdfunding/crowdassist.co
crowdfunding/crowdassist.co

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (Fintech) syariah (securities crowdfunding) kepada PT Halalvestor Global Asia (Vestora).

Berdasarkan pengumuman yang dirilis OJK pada Rabu (28/12/2022), Halalvestor Global Asia (Vestora) telah mengantongi izin dari OJK dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP- 91/D.04/2022 pada tanggal 27 Desember 2022.

Adapun, Vestora sendiri merupakan perusahaan yang beralamat di Grand Wijaya Center Blok H-31, Lantai 4, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menyampaikan bahwa permohonan izin usaha PT Halalvestor Global Asia sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari OJK.

“Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar,” kara Yunita seperti dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Mengutip dari laman resmi Fintech Syariah Indonesia, Minggu (1/1/2023), PT Halalvestor Global Asia (Vestora) adalah penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding), di mana CEO dalam perusahaan ini adalah Putri Madarina.

Adapun dalam penelusuran Bisnis, Putri Madarina sudah lebih dari enam tahun berkecimpung dan memiliki pengalaman di industri financial technolgy (fintech). Selain itu, Putri juga sempat mengemban tugas sebagai Vice President e-cash Mandiri termuda PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) pada 2017 dan merupakan Treasury Head Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (2020-2023). Demikian yang dikutip dari akun resmi LinkedIn miliknya.

Lebih lanjut, melalui akun Instagram milinya, Putri menyatakan di tahun 2023, pihaknya siap berkolaborasi untuk tumbuh bersama dan memberikan impact melalui platform Vestora.

“Alhamdulillah dengan syukur di penutup tahun 2022 ini ada amanah besar yang dititipkan kepada Vestora, dengan diberikannya izin OJK sebagai platform penyelenggara securities crowdfunding. Semoga kami dapat menjaga amanah ini dengan baik, membantu pertumbuhan UKM sekaligus berdakwah,” ungkap Putri dalam akun Instagram resminya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Sementara itu, mengutip dari akun LinkedIn perusahaan, saat ini Vestora bekerja sama dengan Halalvestor memberikan layanan penyuluhan dan konsultasi kepada UMKM untuk memulai perencanaan pengembangan bisnis dan cara terbaik untuk mendapatkan pendanaanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper