Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Izin Usaha Crowdfunding PT Angel Investor Indonesia

Ini pertimbangan OJK memberi izin usaha crowdfunding untuk fintech PT Angel Investor Indonesia.
Ilustrasi layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding./ Freepik.
Ilustrasi layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding./ Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana (crowdfunding) berbasis teknologi informasi (fintech) kepada PT Angel Investor Indonesia.

Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-9/PM.2/2022 yang dipublikasikan pada Senin (26/12/2022), pemberian izin usaha itu seiring dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP- 90/D.04/2022 pada tanggal 26 Desember 2022.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari menjelaskan bahwa permohonan izin usaha PT Angel Investor Indonesia sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Lebih lanjut, Yunita menerangkan beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari OJK.

Dia menyampaikan bahwa penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp10 miliar,” kata Yunita, seperti dikutip dalam pengumuman OJK pada Selasa (27/12/2022),

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sementara itu, mengutip pada laman resmi Angel Investor Indonesia, Senin (27/12/2022), perusahaan yang beralamat di Graha Bumi Surabaya Lantai 3 room 6, Jalan Basuki Rachmat 106-128, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding.

“PT Angel Investor Indonesia sebagai platform investasi bisnis securities crowdfunding, di mana kami akan menjadi penyelenggara yang menghubungkan pemilik bisnis UMKM, SOHO, bisnis startup yang memiliki prospek usaha yang layak dibiayai oleh investor,” demikian yang dikutip dalam laman resmi pada Selasa (27/12/2022).

Adapun, saat ini PT Angel Investor Indonesia dinahkodai oleh Jos Tjahjono sebagai Direktur Utama. Kemudian, Direktur Marketing dan Branding Ferry Janto, dan Efendy sebagai Komisaris Utama di Angel Investor Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper