Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Sobat Gadai Indonesia dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-64/NB.1/2022.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK yang diterbitkan pada 4 Januari 2023, keputusan pemberian izin usaha perusahaan pergadaian itu diberikan pada 22 Desember 2022 dan ditetapkan pada 4 Januari 2023.
Dengan pemberian izin usaha tersebut, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan mengatakan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Sobat Gadai Indonesia wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
“Perusahaan wajib mencantumkan nama dan/atau logo perusahaan pergadaian,” kata Bambang dalam pengumumannya, seperti dikutip pada Jumat (6/1/2023).
Selain itu, PT Sobat Gadai Indonesia juga wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Sobat Gadai Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tambahnya.
Mengutip laman resmi sobatgadai.co.id pada Jumat (6/1/2023), PT Sobat Gadai Indonesia menawarkan sejumlah jenis gadai, mulai dari gadai elektronik, gadai kendaraan, gadai perhiasan/emas, dan gadai khusus atau lain-lain. Adapun bunga atau sewa modal yang ditawarkan berada di rentang 0,25 persen – 0,1 persen per hari dengan jangka waktu maksimal 120 hari.
“Sobat Gadai merupakan perusahaan gadai swasta yang berdiri sejak 2022 di Semarang, terdaftar dan diawasi oleh OJK,” demikian yang tertulis dalam profil PT Sobat Gadai Indonesia yang dikutip pada Jumat (6/1/2023).
Selanjutnya, Bambang mengingatkan agar masyarakat menggunakan jasa gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.