Bisnis.com, JAKARTA—Kebijakan Kementerian Kesehatan untuk memperbaharui Formularium Nasional (Fornas) atau daftar obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mempengaruhi beban biaya badan publik itu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan perubahan Fornas berdasarkan acuan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berdampak pada biaya yang ditanggung oleh badan.
“Tentu perubahan Fornas akan berpengaruh terhadap pembiayaan kesehatan oleh BPJS, tergantung perubahan itu sendiri,” kata Ali saat dihubungi Bisnis, Senin (9/1/2023).
Meski menyebutkan akan terjadi perubahan beban biaya, Ghufron yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Kesehatan dan Pj Menteri Kesehatan itu tidak menjelaskan secara detail terkait perubahan pembiayaan tersebut. Dia menyebutkan pihaknya baru akan melalukan rapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 11 Januari mendatang.
“Kami tanggal 11 [Januari 2023 mendatang] baru mau RDP [Rapat Dengar Pendapat] dengan PBPOM juga,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan pembaruan Formularium Nasional (Fornas) yang berlaku mulai 1 Maret 2023. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2022 tentang perubahan atas Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2021 tentang Fornas.
Baca Juga
Adapun, perubahan diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum sesuai kajian pola penyakit yang di masyarakat.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2021 tentang Formularium Nasional,” tulis keterangan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2022, dikutip Senin (9/1/2023).
Adapun beberapa detail Fornas yang diubah ada sekitar 47 ketentuan. Beberapa poin yang Bisnis rangkum di antaranya mengenai ketentuan obat untuk penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) kelas terapi dan obat untuk saluran napas.
Perinciannya yakni formula obat tiotropium digunakan pada pasien termasuk bronkitis kronik dan emfisema, terapi rumahan dari dyspnea dan pencegahan eksaserbasi. Dengan ketentuan cairan ih 2,5 mcg/ per semprot diberikan pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat kedua dan ketika dengan peresapan maksimal 1 cartridge per bulan.
Kemudian tentang obat yang mempengaruhi sistem imun yakni vaksin rabies untuk manusia kini digunakan untuk post exposure di daerah rabies. Dengan ketentuan inj 2,5 IU. Dapat diberikan di fasililitas kesehatan tingkat pertama, kedua, dan ketiga.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan-Kemenkes RI, Formularium Nasional (Fornas) merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun Fornas berperan penting dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan pada era JKN yakni sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan JKN. Fornas juga dibutuhkan untuk menjadi acuan bagi penulis resep, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, memudahkan perencanaan, dan penyediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.
Adapun implementasi penggunaan obat sesuai Fornas diharapkan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Hal tersebut acara tercapai pelayanan kesehatan yang optimal melalui penggunaan obat rasional dan pasien akan mendapatkan obat terpilih yang tepat, berkhasiat, bermutu, aman, terjangkau dan cost-effective.