Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023 Naik, Simak Syarat bagi RS Hingga Dokter Tambah Cuan

Pemerintah menaikkan tarif kapitasi 2023 yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke puskesmas, dokter mandiri, hingga rumah sakit (RS).
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta. Pemerintah resmi menaikkan tarif kapitasi bagi puskesmas, dokter dan rumah sakit per Januari 2023. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta. Pemerintah resmi menaikkan tarif kapitasi bagi puskesmas, dokter dan rumah sakit per Januari 2023. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merilis aturan tarif standar (kapitasi) 2023 yang harus dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam aturan ini, batas tarif kapitasi maksimal bisa dinaikkan dari semula di Puskesmas Rp6.000 per peserta per bulan menjadi Rp9.000 atau melonjak 50 persen. 

Sedangkan tarif paling rendah di Puskesmas, naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.600 atau naik 20 persen. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Aturan tarif kapitasi 2023 ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 6 Januari lalu dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3 hari kemudian.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis beleid yang dikutip Minggu (15/1/2023).      

Dalam aturan anyar ini, kenaikan tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke puskesmas, dokter, rumah sakit ditetapkan berdasarkan rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar. Termasuk ketersediaan dokter gigi. Juga mempertimbangkan kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.

 “BPJS Kesehatan membayar besaran tarif pelayanan kesehatan dengan menggunakan standar tarif kapitasi,” imbuh pasal 5 ayat (1) beleid anyar ini.

Dalam pasal 6 ayat (1) kemudian dirinci besaran tarif yang berbanding dengan rasio dokter dan dokter gigi.

Berikut perincian tarif kapitasi 2023 bagi Puskesmas:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 dan tersedia dokter gigi, tarif kapitasi 2023  Rp7.000 per peserta per bulan
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 dan tidak tersedia dokter gigi, tarif kapitasi 2023 Rp6.300 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 dan tersedia dokter gigi,  tarif kapitasi 2023  Rp6.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 dan tidak tersedia dokter gigi,  tarif kapitasi 2023 Rp5.300 per peserta
  • Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi,  tarif kapitasi 2023 Rp4.300 per peserta
  • Tidak tersedia dokter dan tidak tersedia dokter gigi,  tarif kapitasi 2023 Rp3.600 per peserta

Tarif kapitasi 2023 bagi klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi,  tarif kapitasi 2023 Rp12.000 per peserta
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa dokter,  tarif kapitasi 2023 Rp10.000 per peserta
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi,  tarif kapitasi 2023 sebesar Rp11.000 per peserta
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi,  tarif kapitasi 2023 sebesar Rp9.000 per peserta


Tarif kapitasi 2023 bagi praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

  1.  Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp8.800 per peserta; dan
  2.  Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp8.300 per peserta.


“Bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp3.500 per peserta per bulan,” tulis aturan tersebut.

Ditekankan juga, selain rasio dokter dan peserta, ketersediaan sarana dan prasarana juga menjadi penentu besaran kapitasi yang akan dibayarkan. Kemenkes juga memasukkan rasio risiko berdasarkan jenis kelamin bahi peserta yang terdaftar di FKTP yang memiliki peserta lebih dari 100 orang.

"Koefisien risiko peserta terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mengalikan besaran tarif berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6," tertulis dalam Pasal 7 ayat (4) Permenkes ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper