Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ramal Jumlah BPR akan Susut dalam 5 Tahun ke Depan, Kok Bisa?

OJK beri sinyal keberadaan BPR akan terus berkurang seiring dengan kebijakan konsolidasi perbankan.
Ilustrasi bank. /Freepik
Ilustrasi bank. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meramalkan jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) yang bertahan akan terus berkurang hingga 5 tahun mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menejelaskan bahwa berkurangnya jumlah bank pasar ini terjadi seiring dengan fokus OJK memacu penguatan dan konsolidasi perbankan.

"Kami perkirakan jumlah BPR dalam waktu 5 tahun ke depan akan berkurang secara signifikan," jelas Dian dalam pembukaanya diskusi Tren Perbankan 2023 di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, konsolidasi bertujuan membentuk ekosistem BPR yang kuat dan sustainable ke depannya di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global saat ini. Kendati jumlahnya diperkirakan akan berkurang, namun Dian menilai bahwa kontribusi yang akan diberikan BPR justru akan mengalami penguatan.

"Tentu berkurang jumlah BPR bukan berarti kontribusi BPR akan berkurang, tetapi justru dengan berbagai penguatan di berbagai aspek dari BPR ini, kami akan lihat kontribusi BPR yang akan menjadi lebih baik," tambah dian.

Hingga saat ini, Dian menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 1.600 BPR yang tersebar di seluruh Indonesia. BPR dan BPRS dikatakan menjadi lembaga jasa keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama masyarakat kecil serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Karenannya, untuk semakin meningkatkan portofolio tersebut, OJK gencar mendorong konsolidasi BPR dan BPRS pada tahun ini salah satunya melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS.

POJK BPRS baru itu merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS. Yang mana secara lebih rinci terdapat berbagai penyesuaian ketentuan operasi BPRS.

Misalnya, regulasi yang mengatur mengenai zona pendirian BPRS hingga menambah persyaratan modal disetor.

Di samping itu OJK menyebutkan bahwa POJK BPRS baru itu dibuat dengan menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper