Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait adanya dugaan fraud atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh agen perusahaan.
Kasus di Astra Life sendiri dimulai dari laporan 24 nasabah di Jawa Timur. Puluhan nasabah ini mengeluhkan tidak menerima polis dan meminta pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan kepada Astra Life.
Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi menjelaskan bahwa Astra Life melalui kuasa hukumnya, yaitu Otto Hasibuan telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 18 Januari 2023.
“Hingga saat ini, proses hukum atas dugaan fraud tersebut masih terus berlanjut. Astra Life tunduk dan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Windawati kepada Bisnis, Selasa (24/1/2023).
Windawati menuturkan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen agen, Astra Life mengonfirmasikan bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun dia mengungkapkan bahwa terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh agen.
“Astra Life berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah, serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance [GCG] dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, sejak Astra Life didirikan pada 2014 kasus penipuan seperti ini belum pernah terjadi. Sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengutamakan aspek perlindungan nasabah, Astra Life akan mengambil tindakan hukum atas kasus ini. “Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas terkait dugaan fraud tersebut,” tutupnya.