Bisnis.com, JAKARTA - Daftar fintech peer-to-peer lending berizin alias pinjaman online (pinjol) legal Otoritas Jasa Keuangan 2023 kembali mengalami perubahan. OJK mencatat terjadi pengurangan pinjol legal menjadi 102 perusahaan per Januari 2023.
"Terdapat satu penghentian kegiatan usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat direksi, sehingga saat ini PT Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional" tulis OJK dalam pengumumannya yang dikutip Senin, (23/1/2023).
Baca Juga
Dalam penetapan yang sama, OJK juga menyampaikan perubahan alamat elektronik PT Indonesia Fintopia Technology dari indo.geteasycash (dot) asia menjadi easycash (dot) id.