Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan memberikan izin usaha pergadaian untuk PT Danau Emas Gadai Jawa Timur. Keputusan tersebut berdasarkan KEP-2/NB.1/2023 tanggal 4 Januari 2023.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Bambang W. Budiawan menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Adapun, pemberian izin usaha tersebut ditetapkan pada 20 Januari 2023.
Oleh sebab itu, Bambang menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka PT Danau Emas Gadai Jawa Timur wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
"PT Danau Emas Gadai Jawa Timur wajib mencantumkan nama dan/atau logo perusahaan pergadaian," kata Bambang dalam pengumuman di laman resmi OJK, dikutip pada Rabu (25/1/2023).
Kemudian, PT Danau Emas Gadai Jawa Timur wajib mencantumkan juga wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Serta, wajib mencantumkan hari dan jam operasional.
"Perusahaan juga wajib mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi," lanjutnya.
Baca Juga
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Danau Emas Gadai Jawa Timur diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tutupnya.
Direktur Utama perusahaan adalah Aji Cahya Soedarsono dan Komisaris Utama Setyawan Frambudi. Kedua nama ini juga pemilik perusahaan melalui Dana Emas Nusantara. Nama pemegang saham lain dalam Dana Emas Nusantara sebagai entitas induk adalah Mudji Waluyo dan Yudi Sushariyanto.