Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

44 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak, DPR Usulkan Pemutihan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pemutihan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, . Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, . Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pemutihan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak. Pemutihan tersebut tidak gratis 100 persen, namun peserta hanya perlu membayar tunggakan selama tiga bulan. 

Usulan tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Haruna dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan). 

Pertama kemarin kita kunjungan rata-rata rumah sakit ada tunggakan [peserta JKN] tahunan, apa tidak bisa mumpung ada JKN bikin regulasi pemutihan,” kata Haruna dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (9/2/2023). 

Dia meminta agar pemangku kepentingan untuk memikirkan usulan tersebut. Terlebih menurunya masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mampu membayar iuran. 

Selain itu, dia menyebutkan apabila regulasinya dipermudah turut menambah pendapatan BPJS Kesehatan. 

“Perekonomian kita akibat pandemi gimana ya  [sulit]. Rakyat kita tidak mampu [membayar] karena harus satu keluarga. Satu keluarga bayar, kalau kelas tiga Rp30.000 [Rp35.000] kalau dia punya anak lima kan jadi 7, Rp210.000 [lebih],” katanya. 

Menurut Haruna angka tersebut masih terlalu tinggi untuk yang berpenghasilan rendah. Dia pun menyatakan agar pemutihan dilakukan untuk membantu peserta yang menunggak bayar. 

“Ini perlu di pertimbangkan. Kalau tunggakan satu tahun bayar tiga bulan, lunas, supaya kembali, suruh juga bayar bulan itu jadi empat [bulan], itu bisa dapat [sekitar] Rp9 triliun,” katanya.

Perhitungan tunggakan BPJS Kesehatan juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kartu peserta akan aktif kembali apabila sudah membayar tunggakan iurannya. 

Adapun tarif iuran yang dibayarkan maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Misalnya saja peserta menunggak lima tahun, dia hanya membayar dua tahun tunggakan untuk aktif kembali. 

Diketahui, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mencapai 248 juta jiwa pada 2022. Kendati demikian, masih ada banyak peserta yang tidak membayar iuran per Desember 2022. 

Jumlahnya mencapai lebih dari 44 juta jiwa, dengan rincian 15,5 juta jiwa menunggak iuran dan peserta non aktif lainnya mencapai 28,6 juta jiwa. Dengan kondisi tersebut, BPJS Kesehatan kehilangan potensi pendapatan mencapai Rp1,5 triliun per tahun. 

Perhitungan tersebut masih dapat naik, karena estimasi tersebut dihitung berdasarkan iuran mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas tiga yakni Rp35.000. Untuk peserta kelas satu iuran mencapai Rp150.000 dan peserta kelas dua Rp100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper