Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana (securities crowdfunding) berbasis teknologi informasi kepada PT Dana Aguna Nusantara atau Danamart
Pemberian izin usaha tersebut tercantum dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-15/D.04/2023 pada tanggal 15 Februari 2023.
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud, yaitu pada 15 Februari 2023.
Adapun, PT Dana Aguna Nusantara atau Danamart sendiri beralamat di Cityloft Sudirman Lt. 22 Unit 2216 Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121 Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10250.
Dikutip dari pengumuman di laman resmi OJK pada Minggu (19/2/2023), OJK menjelaskan bahwa permohonan izin usaha Dana Aguna Nusantara sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Lebih lanjut, penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” sambung Luthfy.
Berdasarkan informasi yang tersaji di laman resmi perusahaan, PT Dana Aguna Nusantara atau Danamart merupakan penyedia crowdfunding sekuritas pertama di Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Environment, Social, dan Governance (ESG) untuk mendukung pelestarian lingkungan, tata kelola yang sehat, dan kepatuhan terhadap etika bisnis sesuai 17 tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Danamart hanya bertindak sebagai operator crowdfunding sekuritas yang menghubungkan bisnis dengan investor, dan tidak mengumpulkan dana terkait atau manajer investasi [emiten],” demikian yang dikutip dari informasi yang tersaji di laman resmi Dana Aguna Nusantara.
Untuk cara kerjanya, Danamart mempertemukan penerbit dan pemodal dalam sebuah platform, dimana penerbit bisa mengajukan penawaran dengan cara melakukan penerbitan efek, baik bersifat utang maupun ekuitas melalui platform Danamart.
“Melalui platform Danamart, pemodal dapat melihat prospek bisnis penerbit untuk dapat didanai dengan cara melakukan pembelian efek,” pungkasnya.