Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyerahkan aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berupa surat berharga dan saham bernilai Rp3,1 triliun kepada Kementerian BUMN, Senin (6/3/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan aset yang diserahkan merupakan campuran hasil penyitaan dari tersangka kasus Jiwasraya. Sementara itu, untuk aset yang berupa tanah belum terjual.
"Kalau [aset] bentuk tanah belum ya, karena belum terjual. Jadi pengelolaan ke depan akan seperti apa masih dibicarakan secara detail, masih disamakan persepsi dulu," kata Ketut ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Ketut menambahkan pihaknya masih akan terus melakukan sita eksekusi terhadap aset dalam kasus Jiwasraya. Termasuk tanah-tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Tidak hanya itu, dia juga menyinggung bahwa masih ada aset senilai Rp1,4 triliun yang masih dalam proses.
"Tadi sudah dibahas ya ada Rp1,4 triliun juga akan diserahkan juga, yang lain-lain masih menunggu bagaimana pola pengelolaannya ke depan,"tandasnya.
Baca Juga
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mendorong penyelesaian kasus Jiwasraya agar segera selesai. Dia tak ingin penyelesaian kasus Jiwasraya tertunda karena hal yang sifatnya administratif.
Dia pun mendukung dan turut mengapresiasi langkah Kejagung RI dalam penyelesaian kasus asuransi tersebut, termasuk pemilihan aset.
"Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan yang bisa mengawalkan tadi penyitaan aset, seperti surat berharga, dan lain-lain yang ini bisa membantu penyelesaian jiwasraya," ungkapnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk menyelesaikan kasus dalam rangka membantu bersih-bersih BUMN. Termasuk antara lain penyelesaian aset-aset Jiwasraya.
"Yang ini cukup menarik dan cukup yang berhubungan dengan masyarakat luas. Kemudian juga tentang bagaimana BUMN Waskita ke depan dan lain-lain banyak yang kami bicarakan tadi," katanya.