Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Serahkan Rp3,1 triliun Aset Jiwasraya ke Kementerian BUMN, IFG Life Belum Ada Mandat

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menyambut baik penyerahan aset hasil sitaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kementerian BUMN.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat Penyerahan Pengelolaan Aset Perkara Jiwasraya dari Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian BUMN, di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA/Maria Cicilia Galuh.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat Penyerahan Pengelolaan Aset Perkara Jiwasraya dari Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian BUMN, di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA/Maria Cicilia Galuh.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menyambut baik penyerahan aset hasil sitaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam restrukturisasi Jiwasraya, polis nasabah Jiwasraya diketahui dialihkan ke IFG Life. 

IFG Life diketahui telah menerima polis dan membayarkan klaim atas polis yang dialihkan sebanyak 157.312 polis dengan liabilitas sebesar Rp30,86 triliun, serta pembayaran klaim senilai Rp5,63 triliun per 31 Desember 2022. 

Terkait langkah selanjutnya setelah penyerahan aset, Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi mengatakan belum mendapatkan mandat. Dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan domain Kementerian BUMN dan IFG selaku induk perusahaan. 

Meskipun demikian, Gatot menjelaskan pihaknya akan terus mendukung penuh penyelesaian restrukturisasi Jiwasraya. 

"Kami yang pasti akan mengikuti arahan dari pemegang saham dan mendukung penuh serta menyelesaikan pelaksanaan pengalihan polis dari Jiwasraya," kata Gatot kepada Bisnis, dikutip Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan aset Jiwasraya berupa surat berharga dan saham Rp3,1 triliun ke Kementerian BUMN. 

"Hasil daripada sitaan Kejaksaan Agung yang kemarin sudah Rp3,1 triliun ya," kata Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (6/3/2023). 

Erick mengatakan bahwa masih ada sisa aset yang dalam proses mencapai Rp1,4 triliun tahun ini. Dia pun mendorong penyelesaian kasus Jiwasraya agar segera selesai. 

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk menyelesaikan kasus dalam rangka membantu bersih-bersih BUMN. Termasuk antara lain penyelesaian aset-aset Jiwasraya.

"Yang ini cukup menarik dan cukup yang berhubungan dengan masyarakat luas. Kemudian juga tentang bagaimana BUMN Waskita ke depan dan lain-lain banyak yang kami bicarakan tadi," katanya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Rp3,1 triliun aset yang diserahkan merupakan campuran hasil penyitaan dari tersangka kasus Jiwasraya. Sementara itu, untuk aset yang berupa tanah belum terjual. 

"Kalau [aset] bentuk tanah belum ya, karena belum terjual. Jadi pengelolaan ke depan akan seperti apa masih dibicarakan secara detail, masih disamakan persepsi dulu," kata Ketut ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).

Kendati demikian, Ketut menyebutkan pihaknya masih akan terus melakukan sita eksekusi terhadap aset dalam kasus Jiwasraya. Termasuk tanah-tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. 

Tidak hanya itu, dia juga menyinggung bahwa masih ada aset senilai Rp1,4 triliun yang masih dalam proses. 

"Tadi sudah dibahas ya ada Rp1,4 triliun juga akan diserahkan juga, yang lain-lain masih menunggu bagaimana pola pengelolaannya ke depan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper