Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Akuntan Publik Hingga Aktuaris Diperketat, OJK: Personil Ditambah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya memperkuat pengawasan industri penunjang jasa keuangan seperti akuntan publik hingga aktuaris.
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya telah memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang termasuk di dalamnya aktuaris, akuntan publik, jasa penilai hingga pialang.

Pengawasan ketat jasa penunjang jasa keuangan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 yang digelar belum lama ini.

“Dari pengawas di IKNB [Industri Keuangan Non-Bank] juga telah memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang, di mana pengawasan akan menjadi perhatian untuk lembaga penunjang juga,” ujar Ogi.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK Dewi Astuti mengatakan bahwa penguatan pengawasan yang dilakukan OJK khususnya IKNB terhadap profesi penunjang terdiri dari tiga hal, yaitu struktur, regulasi, dan sistem sebagai infrastruktur pendukung.

“Dalam konteks struktur, OJK mulai Februari 2023 telah melakukan penguatan pengawasan profesi penunjang dengan memisahkan tugas dan fungsi unit kerja yang semula menjalankan fungsi layanan perizinan sekaligus pengawasan profesi penunjang menjadi unit kerja yang khusus menangani pengawasan saja,” kata Dewi kepada Bisnis, Sabtu (11/3/2023).

Dengan perubahan ini, kata Dewi, jumlah personil bertambah dan pelaksanaan tugas jadi lebih terfokus pada pengawasan sehingga kualitas dan kuantitas pengawasan langsung diharapkan dapat meningkat pula.

Kedua, penguatan regulasi terkait profesi penunjang. Dewi menjelaskan OJK terus melakukan pembahasan konsep perubahan regulasi POJK 13/2017 terkait Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik (AP-KAP) yang diharapkan bisa terbit segera.

Selain itu, terkait profesi penunjang IKNB lainnya, yaitu Penilai dan Konsultan Aktuaria, regulator juga tengah melakukan review atas POJK 38/2015 dalam rangka penyempurnaan.

“Perubahan-perubahan dikonsepkan tentunya tidak lepas dari kebutuhan pengawas untuk melengkapi ketentuan yang ada berdasarkan hal-hal yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan selama ini,” terangnya.

Adapun penguatan pengawasan terhadap profesi penunjang yang ketiga adalah mengenai sistem pendukung. Dalam hal ini, OJK telah mengembangkan sistem Apolo yang merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk memberikan layanan kepada lembaga jasa keuangan dalam memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan secara online.

Dewi menuturkan bahwa aplikasi ini disiapkan untuk menerima laporan pemberian jasa dari AP KAP yang semula dilaporkan secara manual. “Dengan otomasi laporan, diharapkan akan memudahkan pengolahan data dalam rangka monitoring pelaksanaan tugas AP KAP di sektor jasa keuangan,” tuturnya.

Di samping itu, Apolo juga merupakan basis data untuk sumber pengawasan jasa penunjang sebagai alat suptech pengawasan. “Pengawasan dari jasa penunjang sebagai bagian dari ekosistem pengawasan perasuransian, akan memperkuat pengawasan sektor dan mendorong efisiensi dari sektor tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper