Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Batalkan Izin KAP Crowe Indonesia, Buntut Kasus Wanaartha Life

OJK telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK, yaitu dari akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan (member Crowe).
Ilustrasi OJK mencabut tanda terdaftar KAP Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan buntut kasus Wanaartha Life. Bisnis/Abdurachman
Ilustrasi OJK mencabut tanda terdaftar KAP Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan buntut kasus Wanaartha Life. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan membatalkan surat tanda terdaftar Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, anggota dari Crowe Horwath International. Sanksi ini sebagai buntut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. 

“Untuk kantor akuntan publik [KAP], dapat kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari tim pengawas IKNB  telah selesai,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).

Menurut Ogi, setelah pemeriksaan OJK telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK, yaitu dari akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan.

“Kemudian untuk KAP Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan [anggota dari Crowe Horwath International] itu juga telah dikeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK. Semuanya tertanggal 24 Februari 2023,” lanjutnya.

Ogi menyatakan bahwa OJK dari pengawas di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga telah memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang, di mana pengawasan akan menjadi perhatian untuk lembaga penunjang,

Sebelumnya, OJK menyatakan akan memberikan sanksi bagi akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life. Pasalnya, industri jasa penunjang ini menyebabkan langkah penggelapan sehingga sehingga merugikan nasabah terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper