Bisnis.com, BALI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kredit macet (non-performing loan/NPL) di bisnis dengan penggunaan jasa bayar tunda atau Buy Now Pay Later (BNPL) mulai terkendali dan membaik pasca pandemi.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan terkendalinya kredit macet di bisnis BNPL ini seiring dengan pandemi Covid-19 yang juga melandai.
“Kemarin sedikit naik karena ada pandemi, setelah pandemi [kredit macet BNPL] relatif masih terjaga walaupun tidak ada portofolio yang 100 persen zero NPL, tidak ada, semuanya ada. Tapi sekarang sudah lebih terkendali,” kata Triyono usai acara bertajuk International Seminar on Promoting Digital Finance Inclusion for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Through the Use of Credit Scoring di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (16/3/2023).
Triyono menilai tren bisnis BNPL di Indonesia juga berada di jalur positif, sejalan dengan jumlah pengguna dan pelaku BNPL yang terus bertambah. Di samping itu, Triyono memandang bisnis BNPL juga didukung oleh infrastruktur yang memadai di sejumlah e-commerce.
“Menurut saya, dari segi jumlah pengguna dan pelaku cukup bertambah, karena dukungan infrastruktur sudah ada, angka dari e-commerce juga meningkat dengan baik,” ujarnya.
Namun, Triyono menuturkan bahwa bisnis BNPL dapat semakin berkembang dengan adanya layanan credit scoring, terutama dengan adanya tambahan sinergi antara Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS).
Baca Juga
“Kalau bisnis industri credit scoring semakin marak, sehingga risikonya lebih terjaga. Regulator mengharapkan dengan adanya credit scoring yang baik maka otomatis ekspektasi kita akan menurunkan level NPL,” tuturnya.
Di Indonesia, layanan Credit Scoring Indonesia disediakan oleh dua jenis entitas, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai Biro Kredit Konvensional, dan penyedia Innovative Credit Scoring (ICS).
Biro Kredit Konvensional menyediakan laporan dan credit scoring berdasarkan data kredit tradisional, seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas.
Adapun,saat ini ada tiga LPIP yang berizin OJK, yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya, PT PEFINDO Biro Kredit, dan PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan.