Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pada Senin (27/3/2023).
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut setelah memaparkan jajaran panitia seleksi (pansel) DK OJK. Untuk periode 2023-2028, terdapat dua jabatan DK OJK non Ex-Officio terbaru.
“Panita seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023-2028 mulai bekerja dan pada hari ini akan memulai dengan mengumumkan proses seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023-2028,” ungkapnya dalam Konferensi Pers: Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Senin (27/3/2023).
Adapun, proses pendaftaran akan mulai pada 29 Maret-14 April 2023 secara daring/online melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/#/.
Dua jabatan yang dibuka, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pansel juga mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk jabatan Kepala Ekskutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Baca Juga
Kedua jabatan tersebut sekaligus akan merangkap menjadi anggota DK OJK non ex-officio periode 2023-2028.
Berikut syarat calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)
- WNI
- Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- Sehat jasmani
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
- Bukan pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan