Bisnis.com, JAKARTA - Panitia seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) mulai bekerja menyeleksi calon dua DK OJK baru. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.
Ketua Panitia Seleksi DK OJK merangkap anggota dari unsur pemerintahan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mengacu Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) yang telah diundangkan 12 Januari 2023, akan dibentuk dua jabatan baru anggota DK OJK.
Kedua jabatan itu yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto merangkap anggota.
Kemudian, panitia seleksi telah dibentuk dan mulai bekerja hari ini (27/3/2023). Panitia seleksi telah mengumumkan adanya proses seleksi DK OJK periode 2023-2028.
"Panitia seleksi pemilihan DK OJK mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex-officio DK OJK dan melaksanakan tugas serta wewenangnya sesuai amanat UU PPSK," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK pada Senin (27/3/2023).
Sementara itu, bagi masyarakat yang berminat mendaftar, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi, diantaranya:
Baca Juga
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik.
3. Cakap melakukan perbuatan hukum.
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
5. Sehat jasmani.
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023.
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.
Adapun, terdapat sejumlah ketentuan yang mesti dipenuhi oleh pendaftar, diantaranya:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id mulai 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
2. Calon anggota non ex-officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi enam formulir pada laman: https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id.
3. Calon anggota non ex-officio DK OJK kemudian mengunggah sejumlah dokumen diantaranya: KTP, NPWP, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022, tanda terima pelaporan LHKPN terakhir, pas foto berwarna terbaru, ijazah formal pendidikan terakhir, surat keterangan sehat dokter, bukti tertulis keahlian di sektor jasa keuangan berupa fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan jabatan atau keputusan RUPS apabila tersedia, izin tertulis dari pimpinan instansi mengikuti seleksi calon anggota non ex-Officio DK OJK, surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan, piagam penghargaan yang relevan jika tersedia, makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon anggota non ex-officio DK OJK sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih dan menandatangani formulir keenam di atas materai Rp10.000.
4. Pada saat seleksi tahap ketiga atau asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon anggota non ex-officio DK OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat panitia seleksi, untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi.
Seleksi sendiri terdiri dari empat tahap, pertama seleksi administratif, kedua penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah, ketiga asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Tahap seleksi terakhir yakni afirmasi atau wawancara.