Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Tugas Berakhir Tahun Ini, Satgas BLBI Janji Mati-matian Kejar Obligor

Hingga 25 Maret 2023, Satgas BLBI baru memperoleh pengembalian dana 25,83 persen dari target.
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban. /Istimewa
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan terus menagih dan mengejar para obligor dan debitur BLBI pada sisa masa tugas yang berakhir tahun ini.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para obligor/debitur dan membereskan aset properti melalui sejumlah cara, mulai dari penguasaan fisik hingga penetapan lelang. 

“Pengelolaan aset dari properti dapat kita lakukan berupa penetapan status atau hibah atau lelang, serta kami jadikan PMN [Penyertaan Modal Negara],” ujarnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

Dia menambahkan bahwa Satgas BLBI juga akan memblokir aset para obligor/debitur serta melakukan pemblokiran saham dari perusahaan-perusahaan yang berkaitan. Proses pemanggilan hingga pencegahan obligor ke luar negeri bakal terus dijalankan oleh satgas. 

Sampai dengan 25 Maret 2023, Satgas BLBI telah mengumpulkan total nilai pengembalian dana sebesar Rp28,53 triliun. Perolehan tersebut baru mencapai 25,83 persen dari target Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yakni Rp110,45 triliun.

Rionald memerinci aset berbentuk uang untuk kas negara mencapai Rp1,05 triliun, sedangkan dalam bentuk sitaan barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sekitar Rp13,73 triliun. 

Selain itu, penguasaan aset properti mencapai Rp8,5 triliun, kemudian Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian dan lembaga sebesar Rp2,7 triliun, dan yang dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai senilai Rp2,4 triliun. 

Menurut Rionald, proses pemulangan aset milik negara memiliki sejumlah kendala. Salah satunya, ketidaktahuan pemerintah terkait keberadaan obligor/debitur.  

“Untuk obligor/debitur beberapa tidak diketahui keberadaannya, bahkan ada yang sudah almarhum, kemudian untuk yang jaminan beberapa kali menemukan bahwa jaminan itu telah dikuasai oleh pihak ketiga atau terjual,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper