Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Arahan Mahfud MD Panggil 13 Pihak, Tagih Rp11 Triliun

Satgas BLBI yang dipimpin Rionald Silaban memanggil 13 pihak untuk mengganti uang negara sebesar Rp11 triliun.
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset-aset tanah milik PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group, dengan estimasi total nilai Rp74,3 miliar./Istimewa
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset-aset tanah milik PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group, dengan estimasi total nilai Rp74,3 miliar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dengan pengarah Mahfud MD hingga Sri Mulyani dan dipimpin Rionald Silaban mengumumkan panggilan penagihan kepada 13 pihak. Total dana negara yang diminta kembalikan oleh para pengemplang itu sekitar Rp11 triliun. 

Dalam pengumuman yang disampaikan di Bisnis Indonesia hari ini, Jumat (24/3/2023), tagihan terbesar ditujukan kepada Trijono Gondokusumo, obligor PKPS Bank Putra Surya Perkasa. Total tagihan yang harus dibayar konglomerat ini Rp5,38 triliun. 

Tagihan jumbo selanjutnya ditujukan kepada Suyanto Gondokusumo sebagai obligor Bank Dharmala. Kewajiban yang diminta negara dengan tagihan Rp904,47 miliar.

Pengejar uang negara dari pengemplang itu juga menuntun obligor Bank Centris yakni Andri Tedjadharma, pengurus PT Centris Mekarlestari, Prasetyo Utomo dan ahli waris Paul Banuara Silalahi (Putra Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara TB Silalahi) untuk menyelesaikan utang ke negara sebesar Rp987,44 miliar. 

Berikutnya, tagihan ditujukan ke Santoso Sumali pemilik Bank Bahari dan Bank Metropolitan Raya sebesar Rp524,56 miliar, I Made Sudiarta atau ahli waris I Gde Dermawan sebagai obligor Bank Aken sebesar Rp560,98 miliar.

Juga ada nama Agus Anwar dalam kapasitas obligor Bank Pelita serta Debitur PT Panca Muspan dan Bumisuri Adilestasi dengan utang ke negara Rp709,92 miliar. 

Satgas juga meminta Rudy Capelle selaku direktur dan pengurus PT Citrabumi Sacna menghadap dengan tagihan Rp14,64 miliar, Suharyanti Harsono selaku Direktur Utama PT Datha Investindo beserta seluruh jajaran direksi dan komisaris dengan utang Rp20,61 miliar, Haji Iwan Basri selaku Direktur Utama PT Tolubaraya beserta direktur dan komisaris dengan utang Rp18,39 miliar. Juga dipanggil Andy Ong (Ong Thiam Eng) dan Ong Tommy (Ong Thiam Min) selaku Direktur dan Komisaris PT Golden Eletron Indonesia untuk membayar utang ke negara melalui Satgas BLBI sebesar RpUS$1,1 juta. 

Tim Rionald Silaban ini juga menuntuk Suryani serta pengurus PT Binasurya Purnanusantara membayar utang dengan tagihan pokok Rp17,85 miliar ke negara, PT Graha Aneka Jasautama dengan pokok utang Rp20 miliar, dan PT Mayeng Jaya Lestari dengan pokok utang Rp21,99 miliar.

Para penunggak dana negara yang ditalangi melalui BLBI ini diminta mendatangi satgas dalam waktu berbeda dalam 2 pekan ke depan.

"Mengingat  pentingnya  pertemuan  ini,  agar  saudara  hadir  secara  langsung.  Dalam  hal  saudara  tidak  memenuhi  kewajiban  penyelenggaraan  hak  tagih  Negara,  maka  akan  dilakukan  tindakan  sebagaimana  diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan," jelas Rionald dalam pengumumannya. 

Ditegaskan juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dinyatakan bahwa terhadap Penanggung Hutang,  Penjamin Hutang, atau Pihak yang Memperoleh Hak seperti keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai  derajat  kedua dapat dikenakan sanksi perdata. 

Sanksi perdata itu seperti tidak memperoleh hak atau  pelayanan  dalam  memperoleh  kredit  dan  pembiayaan,  membuka  rekening  tabungan,  deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM), penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran/ perpanjangan/ peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper