Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyediakan posko arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa posko mudik akan diresmikan pada 18 April 2023 di Terminal Pulo Gebang, Jakarta. Nantinya, posko mudik akan berlangsung mulai 18 April — 21 April 2023.
Ghufron menyampaikan setidaknya ada lima posko mudik yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, yaitu rest area tol Cikampek Km 57, rest area tol Ungaran Km 429, Terminal Pulo Gebang, Terminal Purabaya Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Sementara itu, untuk posko arus balik terdapat di rest area Banjaratma Km 260 B Brebes.
“Posko mudik sebagian besar kita evaluasi, ternyata demand dan traffic-nya paling banyak di rest area,” kata Ghufron dalam konferensi pers bertajuk “Mudik Aman Berkesan bersama BPJS Kesehatan” di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Ghufron menuturkan di posko mudik tersebut, pemudik bisa mendapatkan layanan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan seperti konsultasi kesehatan, pijat relaksasi, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, pemberian tindakan sederhana yang bersifat emergency, dan pemberian rujukan bila diperlukan.
Selain itu, terdapat ambulans yang bisa digunakan untuk mengantar pemudik ke rumah sakit apabila harus segera mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
Baca Juga
“Kami ingatkan agar perjalanan mudik setiap 1 - 2 jam itu istirahat, karena 7 - 8 jam tidak istirahat itu bisa terjadi kecelakaan. Jadi, kami sarankan setiap 2 jam istirahat di posko karena kami menyediakan pijat di sana,” katanya.
Selain itu, untuk mengoptimalkan sistem teknologi dan Informasi selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (POSKO RAFI).
Nantinya, lanjut Ghufron, tim tersebut akan melakukan pemantauan terhadap sistem teknologi informasi dalam pelayanan, penanganan kendala sistem, menjaga perlindungan data pribadi hingga keamanan siber dari upaya akses ilegal.