Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Curhat soal Rendahnya Aset Asuransi RI ke Kadin AS

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan kondisi jasa keuangan RI kepada Kadin AS, khususnya soal rendahnya aset asuransi Indonesia.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memberikan paparan di acara Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2023. Dok Youtube Bappenas RI.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memberikan paparan di acara Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2023. Dok Youtube Bappenas RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan diskusinya bersama Kamar Dagang atau Chamber of Commerce Amerika Serikat (AS) terkait bagaimana Indonesia melakukan reformasi di sektor jasa keuangan.

Dalam unggahan di Instagram resminya, @smindrawati, Bendahara Negara tersebut bercerita bahwa aset sektor keuangan Indonesia masih relatif dangkal jika dibandingkan dengan negara Asean lainnya. 

Bahkan dalam satu dekade terakhir, perbankan mendominasi sektor keuangan Indonesia, yang menyumbang sekitar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). 

“Namun, total aset asuransi dan dana pensiun cukup rendah, atau setara dengan 5,5 persen dan 7,2 persen dari PDB,” ungkapnya seperti dikutip, Sabtu (15/4/2023). 

Tahun lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat aset bank per PDB baru mencapai 59,5 persen. Angka tersebut cukup kecil dibandingkan negara lain di ASEAN 5 yang sudah berada di atas 100 persen.

Sri Mulyani menyampaikan, dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju pada 2045, perlu didukung oleh sektor jasa keuangan yang kuat. 

Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR mendorong transformasi sektor keuangan Indonesia melalui penerbitan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK/ Omnibus Law Sektor Keuangan) yang bertujuan untuk mengatasi tantangan sektor keuangan Indonesia melalui 5 pilar. 

Pertama, meningkatkan akses ke layanan keuangan. Kedua, mempromosikan sumber keuangan jangka panjang. Ketiga, meningkatkan daya saing dan efisiensi.

Keempat, pengembangan instrumen dan penguatan mitigasi risiko. Kelima, penguatan perlindungan investor dan konsumen.

Dalam perumusannya, Kemenkeu juga melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan dengan proses penyusunan UU P2SK memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan diberikan penjelasan. 

“Melalui reformasi ini, semoga ketahanan sistem keuangan Indonesia akan semakin kuat dan minat masyarakat terhadap instrumen-instrumen investasi di Indonesia turut meningkat,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper