Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI : Tuntutan Hukum pada Pengelola Bandara Kualanamu

Terkait dengan manajemen risiko, salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pengelola Bandara adalah tuntutan hukum yang menyebabkan kecelakaan sehingga menimbu
Bandara Kualanamu
Bandara Kualanamu

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus yang terjadi baru-baru ini di bandara Kualanamu, Deli Serdang begitu mengejutkan publik karena tanggapan dari petugas Bandara yang bertanggung jawab mengelola penggunaan lift bandara dianggap lamban.

Pertanyaan dari anggota keluarga korban meninggal tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Entah apa yang terjadi sebenarnya yang tentunya harus diselidiki pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian.

Terkait dengan manajemen risiko, salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pengelola Bandara adalah tuntutan hukum yang menyebabkan kecelakaan sehingga menimbulkan kerugian benda (property damage) atau bahkan yang menyebabkan kecelakaan atas diri seseorang (bodily injury) hingga meninggal dunia.

Hal ini bisa terjadi karena berbagai sebab termasuk kealpaan personal perusahaan, yakni pihak pengelola Bandara.

Faktor apapun yang menjadi penyebabnya, sebagai perusahaan yang melayani masyarakat paling tidak harus memiliki empati sejak awal dalam menjawab pertanyaan dari siapa pun, baik pelanggan maupun pengunjung yang memiliki kepentingan dengan perusahaan.

Tanggung Jawab Hukum Perusahaan

Seperti kita ketahui, salah satu alternatif penanganan risiko (risk treatment) yang dihadapi perusahaan seperti antara lain memindahkan risiko (risk transfer) kepada pihak yang memiliki keahlian mengelola risiko, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi umum.

Risiko yang dihadapi perusahaan seperti pengelola bandara sangat beragam mulai dari kerusakan atau tidak berfungsinya peralatan antara lain menara pengendali (tower/traffic control), kebakaran, bencana alam risiko terhadap personal pengelola hingga tuntutan hukum dari pihak ketiga.

Khusus untuk risiko terakhir ini, perusahaan dapat membeli asuransi Third Party Liability atau TPL maupun public liability insurance yang secara umum termasuk dalam Comprehensive General Liability atau CGL Insurance. Asuransi tanggung jawab hukum yang komprihensiv ini cukup banyak jenisnya tergantung bisnis yang digeluti perusahaan.

Dalam asuransi kendaraan bermotor kita mengenal TPL bila kendaraan yang diasuransikan menyebabkan kerugian pada pihak ketiga baik kerusakan harta benda maupun kecelakaan yang menyebabkan luka atas diri seseorang. Perusahaan yang memberikan jasa konsultasi, kantor pengacara, akuntan publik, pialang asuransi dll salah satu risiko yang dihadapinya adalah tanggung gugat dari pihak ketiga yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

Perusahaan pemberi jasa seperti ini perlu membeli cover asuransi professional indemnity yang akan memberikan ganti kerugian atas tuntutan hukum yang diputuskan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat dan final.

Sebagai praktisi pialang dan konsultan asuransi, penulis pernah dihubungi oleh pihak BPPN masa itu yang memerlukan perlindungan asuransi Directors’ and Officers’ Liability atau yang biasa disebut D and O. Asuransi jenis ini akan meng-indemnify pejabat BPPN yang dituntut oleh pihak lain karena telah salah mengambil keputusan dan menghadapi tuntutan atau tanggung jawab hukum dari pihak yang dirugikan.

Bagi perusahaan publik/Tbk, perusahaan dianjurkan membeli polis asuransi ini untuk melindungi pejabatnya dari tuntutan pemegang saham.

Patut dicatat bahwa produk asuransi ini tidak selalu tersedia di pasar, diperlukan jasa pialang asuransi untuk mendapatkannya. Premi tahunannya sangat mahal, bahkan bisa mencapai milyaran rupiah untuk periode pertanggungan 1 tahun dengan limit terbatas dan persyaratan segudang.

Airport and Tower Liability Insurance

Asuransi jenis ini akan memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung, d.h.i. pihak pengelola bandara dan menara pengawasan (air navigation) terhadap risiko tuntutan hukum pihak ketiga. Risiko yang dapat terjadi pada berbagai peralatan bandara ataupun menara air traffic control adalah tidak berfungsinya berbagai perlatan karena berbagai sebab.

Misalnya saja malfunction, kerusakan peralatan termasuk sebab dari luar. Terganggunya sistem, masalah SDM yang mengoperasikan peralatan, musibah dari luar seperti terjadinya musibah kebakaran, banjir, gempa dsb disebut sebagai risiko operasional.

Risiko seperti ini akan menyebabkan kegagalan sistem sehingga mengganggu fungsional yang seharusnya berjalan dengan baik, tidak menimbulkan penyimpangan. Terganggunya system akan menimbulkan ketidak lancaran fungsi yang dapat menimbulkan tuntutan hukum pihak ketiga dan timbulnya risiko reputasi.

Pelajaran dari kasus Kualanamu

Berbicara tentang risiko tanggung gugat yang dihadapi pengelola bandara, ada beberapa hal yang dapat dijadikan pelajaran berharga. Seperti dijelaskan di atas, risiko yang terjadi dalam kasus ini diawali dengan terjadinya risiko operasional. Praktis risiko jenis ini menyebabkan timbulnya tuntutan hukum dari publik sebagai pihak ketiga termasuk pengunjung bandara.

Untuk memitigasi risiko operasional salah satu langkah yang wajib dilakukan adalah audit maupun survey secara rutin guna memenuhi standar ISO.

Harus diingat setelah membeli asuransi tanggung jawab hukum tidak berarti dengan mentransfer risiko ini kepada perusahaan asuransi akan dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Dalam asuransi jenis ini selalu diterapkan beberapa pra kondisi yang harus dipenuhi tertanggung bila berkeinginan akan mendapat ganti kerugian dari perusahaan asuransi.

Salah satu persyaratan (terms and conditions) yang diterapkan dalam polis asuransi ini adalah limit of liability atau batas maksimum tuntutan pihak ketiga yang dapat diganti perusahaan asuransi untuk setiap kasus (any one accident) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Perusahaan ynag menjadi tertanggung harus wajib berusaha (best effort) melakukan pendekatan ataupun menyampaikan empati agar tuntutan bisa diselesaikan sebaik mungkin. Penulis sebagai praktisi asuransi selama > dari 40 tahun selalu menyatakan “Asuransi hanya dibeli oleh mereka yang tidak mau menyesal dikemudian hari”.

Tuntutan dari pihak ketiga sebagai korban yang dirugikan bisa diajukan kepada pengelola bandara (Angkasa Pura Aviasi).

Di sisi lain pengelola bandara bisa mengajukan tuntutan kepada produsen lift, yang dimintai pertanggung jawabannya atas produk lift yang diproduksi dan dijualnya kepada pengelola bandara.

Lazimnya sebagai produsen untuk mengantisipasi tuntutan hukum pihak pengguna, produknya akan di-cover risiko ini dengan membeli asuransi tanggung jawab hukum produk atau product liabiliaty insurance dari perusahaan asuransi umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper