Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Macet di Pinjol Hingga Ratusan Hari Jadi Sorotan, DPR Siap Panggil OJK

Pinjaman online (pinjol) menjadi catatan khusus yang akan dibahas DPR RI saat masa sidang selanjutnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Keterlambatan pengembalian investasi kepada pemberi pinjaman (lender) yang dikelola perusahaan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) menjadi catatan khusus yang akan dibahas DPR RI saat masa sidang selanjutnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Komisi XI DPR RI Putri Komarudin mengatakan parlemen secara khusus akan meminta laporan lebih detil mengenai kinerja industri P2P lending beserta upaya yang akan ditempuh OJK untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kasus-kasus ini tentu menjadi catatan khusus bagi kami dalam pertemuan dengan OJK di masa sidang selanjutnya. Khususnya, untuk mendapatkan laporan lebih detil atas kinerja industri P2P lending Tanah Air hingga upaya penyelesaian dari OJK,” kata Putri kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan ketentuan mengenai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) P2P lending dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersifat principal based.

Oleh karena itu, ketentuan terkait dengan penyelenggaraan ITSK maupun pelindungan konsumen, termasuk terhadap investor/lender P2P lending, juga diatur secara prinsipil.

Sementara itu, ketentuan spesifik tentang segala aspek penyelenggaraan, termasuk atas perlindungant erhadap pemberi dana/investor diatur dalam peraturan OJK yang masih berlaku.

Kendati demikian, berbagai kasus keterlambatan pengembalian uang terhadap investor yang terhadi perlu menjadi catatan bagi OJK selaku regulator agar dilakukan peninjauan kembali atas peraturan yang berlaku.

“Melakukan perubahan jika diperlukan. Termasuk, menjadi pertimbangan dalam menyusun peraturan pelaksana UU P2SK mendatang,” ujarnya.

Di sisi lain, diperlukan juga peran yang optimal dari perusahaan P2P lending agar melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan.

Baik itu UU P2SK, POJK No. 20/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, maupun POJK No. 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Beberapa ketentuan yang dimaksud di antaranya penerapan manajemen risiko, fasilitasi mitigasi risiko, serta memastikan pemberi dana sebagai investor memahami risiko investasi yang dilakukan,” kata Putri.

OJK pun diimbau untuk terus menindaklanjuti setiap aduan investor maupun peminjam (borrower), memperketat pengawasan, dan pemeriksaan terhadap platform pinjol yang bermasalah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper