Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos IFG Buka Suara soal OJK Naikkan Batas Minimum Perusahaan Asuransi Rp1 T

IFG buka suara soal keputusan OJK yang akan menaikkan batas minimum perusahaan asurani menjadi Rp1 triliun.
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia Financial Group (IFG) buka suara soall rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas minimum modal perusahaan asuransi Rp1 triliun pada 2026. Terkait hal tersebut, perusahaan asuransi pelat merah itu memandangnya secara positif. 

Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko tersebut mengatakan bahwa dengan kenaikan permodalan tentunya ada banyak peluang yang bisa diperoleh perusahaan asuransi. 

“Ini supaya kita bisa bermain pada skala yang lebih besar, retain risk, maka perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas yang besar, karena asuransi itu sebenarnya skala ekonomi,seperti gotong royong,” kata Hexana Konferensi Pers dan Media Talk IFG di Jakarta, Selasa (16/5/2023). 

Hexana mengatakan semakin besar populasi yang dicover maka semakin baik karena kemungkinan default-nya akan menjadi risiko lebih kecil. Dia melanjutkan itulah sebabnya perlu penguatan permodalan di perusahaan asuransi. 

Dia juga menyinggung terkait dengan angka defisit impor dan ekspor jasa asuransi yang mencapai US$1,9 miliar. Menurutnya hal tersebut terjadi karena modalnya kecil. 

“Jadi ketika kita terima risiko dari tertanggung, kita transfer lagi ke reasuransi di luar negeri, itulah kenapa perlu penguatan permodalan,” katanya. 

Hexana memastikan IFG juga akan melakukan penguatan permodalan secara internal. Menurutnya, anak-anak perusahaan IFG pun permodalannya relatif sudah di atas yang disampaikan oleh OJK. 

Sebelumnya, OJK disebut bakal menaikkan batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp1 triliun pada 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan otoritas tengah mengkaji (review) terhadap aturan tersebut.

Kebijakan ini dilakukan lantaran modal minimum yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016 dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.

Secara umum, Ogi merinci saat ini ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar, perusahaan reasuransi Rp200 miliar, asuransi syariah sebesar Rp50 miliar, dan reasuransi syariah mencapai Rp100 miliar. 

“Oleh karena itu, kita akan melakukan perubahan POJK 67/2016 yang sekarang memang sedang kita edarkan [terkait rancangan POJK] ke asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan [PUJK] untuk mendapatkan respons,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Ke depan, OJK meminta pandangan dari asosiasi dan PUJK agar modal minimum perusahaan asuransi ditingkatkan secara bertahap. Dengan rincian modal disetor perusahaan asuransi akan dinaikkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada 2028

“Saat ini, sudah banyak perusahaan asuransi yang sudah memenuhi syarat minimum Rp500 miliar,”katanya.

Selanjutnya, untuk batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun di 2028. 

Diikuti dengan perusahaan asuransi syariah dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar di 2026, dan Rp500 miliar pada 2028. Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.

“Tentunya kita menunggu respons balik dari asosiasi dan juga perusahaan asuransi itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa untuk perusahaan asuransi yang baru mendapatkan izin dari OJK akan disyaratkan untuk memiliki modal disetor minimum lebih tinggi dari perusahaan eksisting.

Untuk perusahaan yang baru mendapatkan izin, modal disetor perusahaan asuransi mencapai Rp1 triliun. Berikutnya, perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah menjadi Rp1 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper