Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Sanksi, Corpus Prima Ventura Bisa Beroperasi Lagi

OJK telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Corpus Prima Ventura. Dengan demikian, perusahaan ini bisa kembali beroperasi.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Nomor S-44/NB.2/2023 tanggal 10 April 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa keputusan pencabutan sanksi PKU PT Corpus Prima Ventura ditetapkan pada 4 Mei 2023.

“Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha perusahaan modal ventura karena telah memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura,” jelas Bambang dalam pengumuman di laman resmi OJK, dikutip pada Selasa (15/5/2023).

Ketentuan yang dimaksud dalam POJK 35/2015 yang menyatakan bahwa PMV dan PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 bulan setelah tahun buku terakhir.

Di samping itu, Corpus Prima Ventura juga telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Beleid ini menyatakan bahwa batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

Selain itu, perusahaan juga telah memenuhi ketentuan Pasal 58 ayat (2) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama satu bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.

“Dengan dicabutnya sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut [PT Corpus Prima Ventura] diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper