Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Aceh telah sepakat atas rencana revisi Qanun yang membuat bank konvensional bisa beroperasi kembali di Provinsi Aceh. PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) pun berancang-ancang untuk menambah kantor cabangnya di Aceh.
Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan keputusan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperbolehkan bank konvensional beroperasi kembali di Tanah Rencong merupakan langkah yang cukup bijak. Sebab, layanan bank konvensional masih dibutuhkan masyarakat.
"Begitu satu bank besar terganggu operasionalnya, satu provinsi bisa terganggu. Jadi langkah yang diambil [revisi Qanun] cukup bijak menyediakan alternatif bagi masyarakat di provinsi," katanya dalam paparan publik pada awal pekan ini (23/5/2023).
Maybank Indonesia sendiri awalnya mempunyai tiga kantor cabang di Aceh. Kemudian, setelah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh berlaku dan hanya memperbolehkan operasional bank syariah saja, Maybank pun mengurangi jumlah kantor cabangnya menjadi satu untuk unit usaha syariah (UUS) Maybank Indonesia.
"Ketika ada Qanun, dikurangi jadi hanya satu kantor cabang syariah saja," katanya.
Dengan adanya keputusan membuka opsi memperbolehkan operasional bank konvensional di Aceh, Maybank Indonesia pun siap-siap menambah kantor cabang. "Kami akan review lagi, apakah akan ditambah di sana? Karena akan terasa sekali banyak masyarakat yang terlayani ketika bank konvensional berpartisipasi lagi di sana [Provinsi Aceh]," ujar Taswin.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh berencana melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS. Qanun tersebut memuat aturan hanya bank syariah saja yang dapat beroperasi di Aceh. Alhasil, hingga saat ini, tidak ada sama sekali bank konvensional yang beroperasi di Aceh.
Opsi revisi Qanun itu sendiri muncul setelah layanan salah satu bank syariah terbesar di Aceh, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI mengalami gangguan selama empat hari dari 8 Mei 2023 hingga 11 Mei 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK menyambut baik rencana revisi Qanun tersebut. Menurutnya, Indonesia menganut sistem dual banking di mana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan.
Ia mengatakan dalam Undang-Undang (UU) baik perbankan syariah maupun perbankan konvensional, tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan satu jenis bank saja.
"Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi," katanya.